Home / Daerah / Pemda-DPRD DIY Sepakati Perubahan APBD 2025

Pemda-DPRD DIY Sepakati Perubahan APBD 2025

Yogyakarta (17/07/2025) REDAKSI17.COM – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta beserta DPRD DIY menyepakati nota persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan guna terus mendorong efektivitas pembangunan dan pelayanan publik.
Hal demikian disampaikan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada sambutannya dalam Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD DIY, Rabu (17/07), usai persetujuan bersama. “Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Kami berharap proses evaluasi tersebut dapat berjalan lancar sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun Anggaran 2025,” ujar Gubernur DIY.
Sri Sultan menyampaikan, perubahan APBD 2025 mencerminkan penyesuaian kebijakan fiskal daerah untuk menjawab dinamika sosial, ekonomi, dan pembangunan yang berlangsung di Yogyakarta. Pemerintah Daerah berharap agar proses penganggaran ini benar-benar berorientasi pada hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Saya berharap pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, baik di lingkup eksekutif maupun legislatif, dapat terus ditingkatkan dalam hal akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.Dengan demikian, manfaat atas kinerja dan pelayanan publik yang kita laksanakan bersama dapat semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutur Sri Sultan.
Adapun, Sekretaris DPRD DIY, Yudi Ismono, membacakan naskah lengkap raperda dan naskah persetujuan bersama dalam forum paripurna bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2025 berkurang sekitar Rp147 miliar. “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp5.345.405.379.173, berkurang sebesar Rp147.419.700.159, menjadi Rp5.197.985.679.015,” jelasnya.
Terakhir, Yudi menyampaikan, Raperda perubahan APBD tahun 2025 telah disetujui dan ditandatangani serta mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan. “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur DIY, maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ujar Yudi.
HUMAS PEMDA DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *