Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Mewakili Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Daerah DIY dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Wilayah DIY, yang diserahkan Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik, pada Jumat (13/02). Sri Paduka mengungkapkan, pemeriksaan kepatuhan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari ikhtiar bersama menjaga muruah tata kelola pemerintahan.
“Atas nama Pemerintah Daerah DIY, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan DIY yang telah menjalankan amanat konstitusi dengan profesional, independen, dan objektif,” ujar Sri Paduka di Kantor BPK Perwakilan DIY.
Sri Paduka mengatakan, DIY sebagai daerah istimewa memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan tata kelola yang tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga berlandaskan integritas. Kepercayaan publik adalah modal utama pemerintahan, yang tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa pemerintah bekerja secara transparan, berani melakukan koreksi, dan terbuka terhadap evaluasi.
“Momentum penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini pun hendaknya kita maknai sebagai ruang refleksi bersama. Sinergi antara Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan BPK Perwakilan DIY harus terus diperkuat dalam semangat kolaboratif. Pengawasan dan pemeriksaan bukanlah relasi yang berjarak, melainkan kemitraan strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, tertib, dan berwibawa,” tutur Sri Paduka.
Sri Paduka turut berharap seluruh jajaran perangkat daerah dapat menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai pijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola belanja daerah ke depan. “Dengan komitmen yang kuat, disiplin yang konsisten, dan integritas yang terjaga, nantinya kita mampu menghadirkan pemerintahan yang semakin dipercaya dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta,” pungkas Sri Paduka.
Dalam kesempatan ini, selain penyerahan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Daerah DIY dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Wilayah DIY, juga diserahkan 3 LHP lainnya. Di antaranya, yakni LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Kabupaten Bantul, LHP Kinerja atas Pengelolaan BMD pada Kabupaten Sleman, dan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional PT AMI Tahun 2024 dan 2025.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik menuturkan, pemeriksaan kinerja bertujuan menilai efektivitas pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) pada Kabupaten Sleman dan kabupaten Bantul. Sasaran pemeriksaannya yang pertama adalah penatausahaan BMD, kemudian pengamanan BMD, pemanfaatan BMD, yang terkhusus untuk meningkatkan penerimaan PAD dan penggunaan BMD untuk operasional pemda.
Sedangkan, pemeriksaan kepatuhan bertujuan memberikan kesimpulan, apakah kegiatan pengelolaan belanja daerah dan operasional telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan kinerja dan kepatuhan ini dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.
“Standar tersebut mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai tentang kinerja entitas. BPK yakin bahwa pemeriksaan tersebut memberikan dasar yang memadai untuk memberikan kesimpulan dan rekomendasi,” papar Agustin.
Tak lupa, Agustin juga mengingatkan bahwa sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya pemeriksaan BPK, diharapkan Pemda DIY dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima. Demikian pula dengan LHP yang disampaikan kepada PT AMI agar segera ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima.
“Kami atas nama pimpinan dan segenap pemeriksa serta pelaksanaan BPK mengucapkan terima kasih atas kerja samanya dalam mendukung terlaksananya kegiatan pemeriksaan untuk mendorong terwujudnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Agustin.
Humas Pemda DIY





