Wates,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Kembali meraih Predikat Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dan menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.HA.02.01.01 Tahun 2023 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Pada Tahun 2022. Adapun nilai capaian yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebesar 96,4.
Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2023 diberikan pada acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Ke-75 yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto, S.E., M.Si. kepada Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo, Triyanto Raharjo, S.I.P., M.Si. di Ruang Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan Gedongkuning No. 146 Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023).
Penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dilakukan atas kinerja Pemerintah Daerah atas Upaya dan kebijakan dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia dengan mendasar pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dengan memenuhi 120 data indikator penilaian yang dikelompokkan dalam beberapa hak, antara lain hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, dan hak perempuan dan anak. Sepuluh parameter penilaian tersebut diakumulasi dengan nilai perolehan implementasi Aksi Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan nilai capaian total.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus berkomitmen melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia.
Sumber : MC.Kab.Kulon Progo/Bagian Hukum KP