Sumenep,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan kebijakan baru yang mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi ramah lingkungan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026, ASN yang tinggal dalam jarak maksimal 5 km dari kantor dianjurkan tidak menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Sebagai gantinya, mereka diminta berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan moda transportasi lain yang tidak memakai BBM.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi polusi udara, menghemat penggunaan BBM, serta mendorong gaya hidup sehat di kalangan pegawai pemerintah. Dengan berjalan kaki atau bersepeda, ASN tidak hanya membantu menjaga lingkungan, tetapi juga meningkatkan kebugaran tubuh. Pemerintah berharap langkah kecil ini bisa memberi contoh kepada masyarakat luas bahwa perubahan positif bisa dimulai dari kebiasaan sehari-hari.
Selain itu, aturan ini juga menetapkan bahwa setiap hari Jumat menjadi hari khusus penggunaan transportasi non-BBM, mulai berlaku pada 3 April 2026. Artinya, pada hari tersebut ASN diharapkan tidak menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin atau solar jika jarak tempat tinggal mereka masih tergolong dekat. Kebijakan seperti ini sebelumnya juga pernah diterapkan di beberapa daerah sebagai bagian dari upaya menekan emisi kendaraan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi ASN yang memiliki kondisi tertentu, misalnya pekerjaan dengan mobilitas tinggi, keadaan darurat, atau jarak tempat tinggal lebih dari 5 km dari kantor. Dengan adanya pengecualian ini, kebijakan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kebutuhan pekerjaan pegawai, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Secara umum, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk mendorong perubahan perilaku menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan. Jika dilakukan secara konsisten, langkah sederhana seperti berjalan kaki atau bersepeda dapat membantu mengurangi kemacetan, polusi, serta ketergantungan pada BBM dalam jangka panjang.





