Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan atau merevisi aturan impor yang dimaksud yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/023 tentang Kebijakan lalu Pengaturan Impor.
Permendag ini sendiri sudah diubah menjadi Permendag No 3/2024 yang tersebut yang disebut mengatur hal serupa. Dan diberlakukan sejak 10 Maret 2024.
Keputusan merevisi Permendag No 36/2023 jo. Permendag No 3/2024 itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang mana digelar pada kantor Kemenko Perekonomian pada hari Selasa (16/4/2024).
Ada beberapa jumlah total poin yang mana dimaksud disepakati dalam rapat tersebut, terkait revisi Permendag No 36/2023. Yakni, menyangkut revisi terkait barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, hingga tentang Pertimbangan Teknis (Pertek) beberapa total komoditas.
“Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024, sehingga tak menimbulkan kendala lalu permasalahan dalam implementasi
di lapangan,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan ditulis dikutip Kamis (17/4/2024).
“Pembahasan lalu pengaturan lebih tinggi besar lanjut atas Perubahan Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang digunakan hal itu melibatkan seluruh Kementerian/ Lembaga terkait juga akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian,” tambahnya.
Revisi Aturan Barang Bawaan PMI
Dia memaparkan, rakortas itu memutuskan perubahan mengenai aturan mengenai barang kiriman PMI.
Berikut poin-poin yang dimaksud rencananya akan dimasukkan ke dalam revisi Permendag No 36/2023 nanti:
– barang kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dimaksud sedang bekerja pada area luar negeri kemudian tiada untuk diperdagangkan, sehingga tiada perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan serta juga Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024)
– pengaturan impor barang kiriman PMI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang mana mana pelaksanaannya dijalankan oleh Bea Cukai (DJBC)
– pemerintah akan segera mengeluarkan Lampiran III tentang Impor Barang Kiriman PMI dari Permendag No 36/2023 jo.No 3/3034 yang memuat jenis/ kelompok barang juga batasan jumlah total agregat barang setiap pengiriman barang
– pengaturan batasan barang kiriman PMI dilaksanakan sesuai PMK 141/2023:
1) barang kiriman PMI yang dimaksud sedang bekerja dalam dalam luar negeri serta bukan untuk diperdagangkan
2) pembatasan jenis serta jumlah keseluruhan agregat barang tidaklah diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mana dimaksud mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm kemudian PPh Pasal 22 Impor
3) barang kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak US$500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun US$1.500
4) Jika melebihi batasan nilai yang akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) juga dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)
5) pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor lalu K3L.
Sebagai informasi, PMI dimaksud harus tercatat atau terdaftar di dalam dalam BP2MI atau Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Rencana Perubahan Lain Permendag No 36/2023
“Selain barang kiriman PMI, juga telah dilakukan terjadi disepakati pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang akan dikeluarkan dari Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024, dan juga juga sepenuhnya diatur dalam PMK,” kata Susiwijono.
“Terkait Pertek atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi kemudian sistem pada Kementerian/ Lembaga terkait. Dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No 20/2021 jo. No 25/2022,” jelasnya.
Banyak Diprotes
Sebelumnya, usai rakortas, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, implementasi kebijakan impor yang digunakan digunakan ditetapkan dalam Permendag No 36/2023 banyak menuai mengkritisi dari berbagai pihak.
“Dalam pelaksanaannya, Permendag 36/2023 itu kan dampaknya banyak protes. Oleh lantaran itu, saya sebulan lalu memohonkan agar kita rapat kembali, agar ini dirataskan, kemudian disempurnakan,” kata Zulhas saat ditemui di area tempat Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
“Misalnya sekarang orang mau belanja, dia beli baju 3, beli sepatu 3, terus 1 disita. Protes dong orang,” tambahnya.
Zulhas menjelaskan, dengan syarat usul penerbitan Permendag No 36/2023 yang tersebut mana saat ini diubah dengan Permendag No 3/2024 adalah Permendag No 25/2022 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
“Permendag 25 berubah menjadi Permendag 36 atas usulan. Kan ada ratas (rapat terbatas/ ratas) yang tersebut itu dipimpin Presiden. Usulan dari Kementerian/ Lembaga, dikarenakan menyangkut barang masuk,” terangnya.
“Dalam pelaksanaan Permendag 36, banyak protes. Sebulan lalu saya memohonkan agar rapat lagi, agar di-ratas-kan. Kemudian disempurnakan,” ungkap Zulhas.
Karena itu lah, lanjutnya, rapat hal itu memutuskan, pengaturan impor akan langsung ditetapkan lewat PMK.
“Dulu kan ini semangatnya itu kan untuk online itu kan, online itu loh, tapi campur dari semuanya. Jadi itu yang tersebut hal itu menjadi problem,” cetusnya.
![]() Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan, batasan total keseluruhan barang kiriman PMI yang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 dihapuskan. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) |
Salah satu yang dimaksud menyalahkan kebijakan ini adalah Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sebab Permendag No 36/2023 dianggap merugikan pekerja migran. Ia pun memohonkan Mendag Zulhas merevisi Permendag tersebut.
Melansir CNN Indonesia, Benny mengungkapkan, banyak barang PMI yang digunakan dimaksud dikirim dari luar negeri tertahan dalam area gudang Bea serta Cukai.
“Mereka bekerja menabung bertahun-tahun mengumpulkan uang membelikan makanan agar dinikmati oleh keluarganya, enggak nyampe ke kampung halaman, akhirnya rusak,” kata Benny.
“Barang milik PMI dalam case tertahannya sampai 2-3 bulan dalam situasi kritis kemarin ini, kan, kasihan,” tukasnya.
Hal itu disampaikan saat meninjau gudang pengiriman dalam area kawasan Tambak Osowilangun, Surabaya, Jumat (5/4).
Nasib Barang PMI yang dimaksud digunakan Tertahan
Sementara itu, Zulhas menambahkan, pihak Bea dan juga juga Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mengeluarkan barang-barang bawaan juga kiriman PMI yang digunakan yang disebut sempat tertahan. Barang-barang itu dikabarkan tak mampu jadi masuk wilayah Indonesia lantaran terkena dampak Permendag No 36/2023.
Hanya saja, ada ketentuan yang mana berlaku terkait pembebasan barang PMI yang mana sempat tertahan pada Bea serta Cukai.
“Barang yang mana dimaksud numpuk gimana? Saya bilang, tadi ada teman-teman dari Bea Cukai, harusnya dianggap sekadar US$1.500 jatahnya, dikeluarkan semata semua, satu hari kelar. Diperiksa, kalau nggak ada barang terlarang ya keluarkan saja,” kata Zulhas.
Artinya, barang yang digunakan mana bisa saja cuma langsung dikeluarkan adalah barang-barang yang tersebut yang bukan melanggar ketentuan alias bukan barang yang mana digunakan dilarang masuk Indonesia.
“Yang paling penting tadi kita mengusulkan, barang tenaga kerja yang mana dimaksud numpuk itu, kalau bukan ada terlarangnya. Kan dia boleh US$ 1.500, ya sudah dianggap belaka biar selesai keluar. Jadi 100 kontainer 2 hari mampu kelar,” ujarnya menegaskan.