Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) terus bekomitmen meningkatkan kualitas Pelayan Publik, salah satunya melalui koordinasi dengan seluruh Perangkat Daerah untuk meningkatkan pengelolaan aduan masyarakat yang cepat dan transparan.
Terkait hal tersebut, Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Koordinasi dan Sinergi bersama Perangkat Daerah dalam Pengelolan Aduan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, bertempat di Ruang Sermo Pemkab Kulon Progo, Rabu (12/11/2025).
Rapat koordinasi (Rakor) ini menghadirkan Narasumber R. Trusta Hendraswara,S.S.,M.Si. Sekretaris Dinas Kominfo Kulon Progo dan Riris Puspita Wijaya Kridaningrat ,ST.,M.Acc Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY dengan moderator Arita Handiyati,S.STP.,M.Eng selaku Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS) Dinas Kominfo Kulon Progo. Selain paparan materi sosialisasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik juga dilaksanakan diskusi dan menjaring permasalahan yang dihadapi masing-masing Perangkat Daerah.
Dalam paparannya, R. Trusta menyampaikan latar belakang kegiatan Rakor sebagai upaya menyamakan persepsi terkait pengelolaan aduan masyarakat yang cepat dan transparan, dan Dinas Kominfo berperan sebagai admin utama sistem aduan seluruh Perangkat Daerah.
Lebih lanjut R. Trusta mengungkapkan, dengan dasar hukum UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Perangkat Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Trusta juga menegaskan bahwa Kominfo mempunyai peran sebagai pengendali kualitas respon (memantau tindak lanjut aduan ke masing-masing Perangkat Daerah) dan fasilitator komunikasi publik.
Kepada peserta rapat, R. Trusta juga menyampaikan beberapa layanan yang dilakukan Dinas Kominfo, antara lain layanan di Command Room, Pelayanan Kehumasan, Pelayanan Data Statistik, Pelayanan Aduan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pelayanan Aplikasi dan Pelayanan Infrastruktur dan Jaringan.
“Strategi dan rencana kedepan, yang dilakukan antara lain penguatan literasi publik tentang kanal aduan resmi, mendorong budaya responsif dan transparan di seluruh Perangkat Daerah dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepuasan masyarakat” kata Sekdin Kominfo.
Narasumber lainnya Riris Puspita Wijaya Kridaningrat, ST.,M.Acc menyampaikan berbagai hal terkait Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), tujuan dan urgensi adanya kanal aduan lapor, kanal aduan Pemerintah Daerah DIY, dan pentingnya pengelolaan pengaduan.
Riris mengatakan, pengelolaan pengaduan penting karena muara dari reformasi birokrasi adalah reformasi pelayanan publik. Riris juga menyampaikan perlunya bagaimana sosialisasi melalui Gen Z.
“Sebagai sarana perbaikan pelayanan publik untuk peningkatan kepercayaan masyarakat. Selain itu sebagai dasar pengambilan keputusan/ kebijakan. Legitimasi politik dari masyarakat sehingga sistem pelayanan publik yang transparan partisipatif dan akuntabel,” kata Riris.
Terkait SP4M LAPOR, Kepala Bidang IKPS Dinas Kominfo Kab Kulon Progo Arita Handiyati,S.STP.,M.Eng., menekankan kepada Perangkat Daerah untuk lebih mengoptimalkan SP4M LAPOR.
“Perangkat Daerah perlu sosialisasikan melalui medsos. Perangkat Daerah juga perlu mengakomodir aduan yang masuk melalui medsos untuk diteruskan melalui SP4M LAPOR. Agar setiap aduan yang masuk dapat terdokumentasi dengan baik dan terpantau kejelasan tindak lanjut penanganan aduan melalui Perangkat Daerah yang berwenang” kata Arita Handiyati.
Hal ini disampaikan, untuk menjembatani aduan masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, sementara ada warga yang merasa lebih mudah menyampaikan aduan lewat medsos daripada melalui kanal aduan resmi.





