Kulon Progo,REDAKSI17.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang tengah dihadapi oleh PT SAK secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kulon Progo, Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., dalam pertemuan bersama jajaran direksi PT SAK, perwakilan karyawan, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Menoreh, Komplek Pemkab Kulon Progo, Senin (11/8/25).
Pertemuan tersebut digelar sebagai wujud keterbukaan Pemkab Kulon Progo dalam menangani permasalahan yang berdampak pada operasional perusahaan dan kesejahteraan karyawan, menyusul terbitnya surat penghentian aktivitas pekerjaan oleh Bupati pada 8 Juli 2025.
Dalam dialog terbuka, sejumlah karyawan menyampaikan keluhan terkait status pekerjaan, jaminan kesehatan yang non-aktif, serta keterlambatan pembayaran gaji. Kepala Produksi PT SAK, Saryono, mengungkapkan keresahan para pegawai yang hingga kini belum mendapat kejelasan atas nasib mereka.
“Sejak tanggal 8 Juli, kami semua tidak bekerja. Kami juga bingung soal status kami dan kejelasan ke depan,” kata Saryono. Ia juga menyebut bahwa PT SAK saat ini tidak bisa mengikuti proyek APBN selama dua tahun ke depan” ungkap Saryono.
Menanggapi hal tersebut, Agung menyampaikan bahwa langkah penghentian operasional bukanlah keputusan yang diambil secara sepihak, melainkan demi membuka jalan menuju penyelesaian yang adil dan akuntabel.
Agung berharap semua berjalan agar bisa terang dan berjalan sesuai koridor hukum.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Kulon Progo telah melakukan langkah-langkah konkret, termasuk mediasi dan konsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kulon Progo, sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara hukum.
“Saya memberanikan diri untuk melakukan konsultasi dan mediasi. Untuk di Kejaksaan Negeri, sudah saya lakukan jauh sebelum ini. Perlu diingat, semua langkah ini demi kebaikan bersama,” ujar Agung.
Agung juga menyampaikan bahwa dirinya terkejut dengan kondisi internal SAK saat pertama kali menjabat, terutama terkait persoalan transparansi keuangan.
“Begitu saya menjabat pertama kali, ternyata SAK ada dalam posisi permasalahan hukum. Permasalahan mendasarnya ada di hitungan keuangan, yang dirasakan belum transparan,” ungkap Agung.
Lebih lanjut, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian akan dilakukan dengan mengedepankan asas hukum dan keadilan. Pemkab juga akan mendampingi perusahaan dan karyawan secara administratif dan hukum selama proses berjalan.
“Kita tidak perlu takut, karena Pemkab akan membersamai semua proses yang dijalani, tentunya dengan mengedepankan pro-justisia. Artinya, kita semua harus menghormati segala sesuatunya berdasarkan proses hukum yang ada,” jelas Agung.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung dinamis, beberapa karyawan lainnya juga mengangkat persoalan-persoalan mendesak, seperti tidak aktifnya layanan BPJS, status hubungan kerja, dan tuntutan pembayaran hak-hak karyawan.
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab, Pemkab Kulon Progo berkomitmen untuk menjadi fasilitator antara perusahaan, karyawan, dan instansi terkait guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terdampak.
Melalui pertemuan ini, Pemkab Kulon Progo kembali menegaskan posisinya sebagai pelindung seluruh elemen masyarakat. Pemkab berharap penyelesaian permasalahan PT SAK dapat dilakukan dengan penuh keterbukaan, tidak saling menyalahkan, dan tidak mengorbankan siapa pun.
Humas