Home / Daerah / Pemkab Kulon Progo Terima 112 Sertifikat Tanah dari BPN

Pemkab Kulon Progo Terima 112 Sertifikat Tanah dari BPN

 

Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kembali menerima sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo. Penyerahan berlangsung di Novotel Hotel NYIA Kulon Progo, Senin (25/8/2025), dengan jumlah total 112 sertifikat tanah yang diserahkan secara resmi kepada Bupati Kulon Progo.

 

Penyerahan sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kulon Progo Dr. Ir. Margaretha Elya Lim Putraningtyas, S.T., M.Eng kepada Bupati Kulon Progo  Dr. H. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., disaksikan oleh Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) DIY,  Adi Bayu Kristanto, S.H., M.Hum., Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo,  Drs. R. Riyadi Sunarto, M.M, Kepala Baperida Kabupaten Kulon Progo Ir. Muh. Aris Nugroho, M.M.A., Kepala Dinas PUPKP Didik Wijanarto, Panewu dan Lurah serta perakilan penerima sertifikat.

 

Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo, Drs. Riyadi, menjelaskan bahwa sertifikat yang diserahkan meliputi Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, Tanah Kalurahan, Tanah Pemerintah Daerah, serta tanah-tanah masyarakat.

 

“Proses sertifikasi tanah telah melalui beberapa tahapan mulai dari internalisasi, identifikasi, verifikasi hingga sertifikasi. Pada tahap sertifikasi ini terdapat dua kegiatan penting, yaitu pemetaan dan pendaftaran,” ujar Riyadi.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang menekankan pentingnya manajemen aset daerah.

 

“Dari total sertifikat yang diserahkan, 71 sertifikat diterbitkan secara manual dan 41 sertifikat dalam bentuk elektronik. Dengan adanya sertifikat ini, tanah kasultanan, kadipaten, kalurahan, maupun tanah milik pemerintah daerah kini memiliki kepastian hukum yang kuat dan sah secara hukum,” terang Didik.

 

Selain itu, hari ini akan kita serahkan 8 sertifikat tanah milik warga yang terdampak pembangunan. “Para warga ini adalah pahlawan pembangunan yang telah merelakan tanahnya demi kepentingan masyarakat luas”,ungkap Didik.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan, khususnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo beserta jajaran, yang selalu mendampingi dan membantu penyelesaian urusan pertanahan di Kulon Progo.

 

“Semoga kerja sama yang baik dapat terus kita tingkatkan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah”, pungkas Didik.

 

Dalam sambutannya, Agung Setiawan menyampaikan, sebagaimana halnya kita ketahui bersama, pengaduan dan penataan pertanahan merupakan hal yang sangat vital, strategis, dan juga fundamental. Menjadi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan kesatuan masyarakat. Penting dan fundamental karena atas dasar kepastian hukum kepemilikan sertifikat, seseorang bisa mendapatkan hak-haknya dan juga dalam dunia usaha ada kepastian hukum, landasan hukum seseorang bisa menentukan program-program investasi dan pembangunan yang akan dilakukannya.

 

“Hal ini menjadi penting untuk masyarakat, terlebih lagi untuk Kulon Progo menjadi bagian Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai sesuatu yang khusus dalam tata kelola pemerintahan dan petanahan di Kulon Progo yang menjadi bagian dari daerah keistimewaan  Yogyakarta, dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa Yogyakarta khususnya termaktub di dalam pasal 7 ayatnya ayat 2 disebutkan bahwa salah satu kewenangan khusus dalam urusan keistimewaan adalah urusan pertanahan, hal ini menegaskan bahwa pengelolaan dan penataan tanah di wilayah kita di Kulon Progo ini harus memperhatikan kekhususan dan kearifan lokal juga menjadi warisan budaya dan sejarah,” lanjut Agung.

 

“Kaitannya dengan tanah yang berkait dengan SG atau sultan ground dan PAG atau Paku Alam Ground, Kasultanan dan Kadipaten yang memiliki hak atas tanah mereka sendiri. Dalam sejarah, SG dan PA memiliki satu bidang tanah yang harus tetap dipertahankan sebagai kepemilikan yang badan hukum tetap, karena ini adalah bentuk pengakuan tanah terhadap eksistensi dan peran penting kedua lembaga ini dalam sejarah dan kehidupan masyarakat di sejarah kita,” tegas Agung.

 

“Kasultanan dan kadipaten ini satu wilayah merdeka jauh sebelum Republik Indonesia merdeka. Sehingga ini adalah pengakuan sejarah terhadap kasultanan dan kadipaten. Di Kulon Progo ini secara khusus ada tanah PAG, karena PAG mayoritas ada di Kulon Progo. Sehingga klasifikasi tanah di Kulon Progo ini meliputi, yang pertama tanah milik warga dan masyarakat, yang kedua tanah kas desa atau TKD, yang ketiga tanah Pemda, yang keempat tanah PAG, yang kelima tanah SG, dan juga ada lahan pertanian tetap, terutama untuk petani yang menyatakan ini lahan pertanian tetap, untuk menjaga cepatnya konversi peralihan peruntukan penggunaan lahan,” jelas Agung.

 

Agung menambahkan, “Tanah kasultanan dan tanah Kadipaten bukan hanya aset, tetapi juga menjadi simbol nilai-nilai budaya dan identitas masyarakat kita. Karena milik Kasultanan dan Kadipaten yang menjadi warisan budaya. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sangat mendukung penuh program pendaftaran tanah Kasultanan tanah Kadipaten  dan tanah Kalurahan yang saat ini sedang dan akan terus dilaksanakan secara sistematis dan menyeluruh. Tentunya pensertifikatan tanah ini bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum saja, melainkan juga sebagai upaya melindungi hak-hak masyarakat dan mendorong pembangunan yang harus terus-terus dilakukan. Sebagai contoh, maturun yang dari Samigaluh, tanahnya sudah diiklaskan untuk pembangunan artinya untuk mendapatkan kemanfaatan dan tanggung jawab bersama dalam pembangunan” pungkas Agung.

 

Disesi lain, Anjar salah satu penerima sertifikat, mengungkapkan rasa syukur kegembiraannya atas pemberian sertifikat tanah milik keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *