Wates,REDAKSI17.COM – Tindak lanjuti Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Perancanaan Penggunaan Tanah, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Tipe B ( Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) (Dispertaru) Kulon Progo serahkan sertifikat tanah masyarakat yang terdampak pembangunan.
Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan kepada warga Kalurahan Hargotirto,Kalurahan Bendungan dan warga Kalurahan Karangwuni di Aula Adhikarto Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jum’at (25/4/2025).
Sasaran kegiatan penataan tanah masyarakat adalah berupa pensertifikatan tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan oleh pemerintah yang di dasarkan pada kerelaan masyarakat, berupa penyesuaian pengurangan luasan dalam sertifikat tanah Masyarakat.
“Yang berada disini adalah pahalawan-pahlawan pembangunan kita, mau merelakan tanahnya untuk pembangunan baik oleh pemerintah daerah maupun desa tanpa mendapat ganti rugi, jadi kita bantu penyertifikatan ulang setelah disesuaikan luasannya,” jelas Ka. Dispertaru Riyadi Sunaryo.
Kegiatan yang dilakukan Dispertaru ini meliputi Inventarisasi dan identifikasi obyek sasaran kegiatan, Pembuatan dan Pemasangan Patok batas bidang, Pemberkasan dan Pendaftaran sertifikat tanah masyarakat di Kantor Pertanahan serta Pengukuran ulang tanah masyarakat.
Sementara Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan bahwa Program ini memang ditujukan untuk masyarakat yang terdampak pembangunan.
“Saya ucapkan terimakasih dan rasa bangga kepada masyarakat yg telah merelakan sebagian tanahnya untuk keperluan sarana prasarana umum tanpa mendapatkan ganti rugi, bapak ibu semua adalah pahlawan pembangunan” kata Agung.
Hal ini merupakan wujud partisapasi Masyarakat dalam Pembangunan, sebab dengan dukungan dan keikutsertaan Masyarakat, Pembangunan di Kabupaten Kulon Progo akan berjalan dengan lancar.
“Mungkin seolah-olah masyarakat merasa rugi karena kok tidak ada ganti untungnya tetapi disisi lain tanah yang telah direlakan itu akan menjadi amal ibadah serta akan bermanfaat bagi masyarakat maupun ibu bapak sendiri,” tambah Agung
Dalam rangka tertib administrasi pertanahan maka segala perubahan berkaitan dengan obyek tanah harus segera di lakukan penyesuaian sesuai dengan perubahan yang terjadi, salah satunya dengan melakukan pendaftaran ukur ulang pada sertifikat yang terdampak Pembangunan ( untuk jalan dan irigasi ) dan penyesuain bentuk bidang sesuai kondisi dilapangan setelah terkena Pembangunan.
“Pemerintah kabupaten Kulon Progo sangat mendukung program pendaftaran tanah Masyarakat yang terdampak Pembangunan dengan dasar kerelaan ini, yang saat ini masih terus dilaksanakan,” tutup Agung
Source: Media Center