Home / Daerah / Pemkab Sleman Lakukan Ekspos Hasil Pengawasan, Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas bersama Pedagang Pasar Rakyat dan Pelaku Usaha Toko Swalayan

Pemkab Sleman Lakukan Ekspos Hasil Pengawasan, Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas bersama Pedagang Pasar Rakyat dan Pelaku Usaha Toko Swalayan

Sleman,REDAKSI17.COM – Dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen sekaligus memastikan produk pangan yang beredar aman dari bahan berbahaya, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar ekspos hasil pengawasan, penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas oleh pedagang pasar tradisional dan toko swalayan lokal pada Kamis (12/2/2026), di Kantor Dekranasda Kabupaten Sleman.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa hadir secara langsung sekaligus melakukan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas bersama Plh. Kepala BBPOM DIY, Reny Mailina.

Kepala Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih menyampaikan bahwa dalam melakukan pembinaan serta pengawasan produk di pasar tradisional maupun toko swalayan lokal, Disperindag secara berkelanjutan menjalin kerja sama dengan lembaga pengawas pangan termasuk BPOM.

Adapun pengawasan meliputi penggunaan bahan berbahaya pada pangan, kandungan obat pada jamu, masa kedaluwarsa produk, hingga kondisi kemasan. Pada awal tahun 2025 masih ditemukan beberapa produk positif yang mengandung bahan berbahaya seperti nasi, teri asin, cumi asin, lempeng, dan kerupuk karak.

“Setelah dilakukan pendampingan dan sosialisasi bersama BPOM, pada pengawasan berikutnya hasilnya sudah negatif. Para pedagang juga kami minta menandatangani komitmen untuk tidak menjual produk yang mengandung bahan berbahaya,” jelas Mae.

Selain itu, dari pengawasan terhadap 11 toko swalayan lokal ditemukan dua produk yang mengandung formalin serta satu produk dengan kemasan kaleng rusak. Pihak swalayan berkomitmen menarik produk tersebut dan tidak lagi memperdagangkannya. Ia menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional dan toko swalayan lokal agar semakin berkembang.

Sementara itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pedagang, konsumen, dan pemerintah untuk menjaga keamanan pangan.

“Semua memiliki tanggung jawab agar makanan yang beredar halal dan bebas dari zat kimia berbahaya, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan Pemkab Sleman telah melakukan berbagai langkah konkret, mulai dari sosialisasi kepada seluruh pedagang pasar, edukasi khusus kepada pedagang dan pelaku usaha yang menjadi temuan pengawasan, pembinaan paguyuban pedagang melalui bimbingan teknis pengujian mandiri bahan berbahaya, hingga pengawasan ulang terhadap delapan pasar rakyat besar dan sebelas toko swalayan lokal.

Danang berharap komitmen yang ditandatangani tidak berhenti di atas kertas, namun benar-benar diimplementasikan secara konsisten, dengan pengawasan internal, keterbukaan dan kemauan untuk terus belajar dan berbenah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *