Sleman,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sedang mencari formulasi menghadapi tantangan keterbatasan fiskal yang mengancam keberlangsungan masa kerja bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Total ada sebanyak 2.737 PPPK di lingkungan Pemkab Sleman yang terancam diberhentikan menyusul adanya aturan pembatasan belanja gaji pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah diwajibkan membatasi alokasi belanja gaji pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.
Aturan ini menjadi tantangan berat bagi daerah, mengingat skema penggajian PPPK selama ini sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) atau Transfer ke Daerah (TKD) yang saat ini tengah mengalami pemangkasan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, mengakui kebijakan pusat tersebut dapat berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah.
Dengan asumsi gaji rata-rata PPPK saat ini sebesar Rp3 juta per bulan, dikalikan 2.737 orang, maka beban fiskal yang ditanggung daerah menjadi sangat besar.
“Kami belum mengkalkulasi kemampuan daerah berkaitan dengan perubahan kebijakan pusat terhadap TKD, yang pasti berpengaruh pada kemampuan daerah untuk membiayai gaji pegawai. Kemungkinan (pemberhentian) itu bisa saja terjadi, karena setiap perubahan kebijakan pasti ada dampaknya. Kita lihat saja nanti. Berharap tidak ada PHK,” kata Wildan, Kamis (26/3/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pendapatan daerah bisa saja dialokasikan untuk menambal kekurangan gaji. Akan tetapi, langkah tersebut berisiko mengurangi porsi anggaran Pemerintah Daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan.
Saat ini Pemkab Sleman masih berupaya agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan nasib pegawai maupun kualitas layanan publik di Bumi Sembada.




