UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta memberikan peringatan teguran kepada para pelanggar peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro. Peringatan teguran itu sekaligus menyosialisasikan lokasi tempat khusus merokok (TKM) di kawasan Malioboro yang telah ditambah. Meskipun TKM sudah ditambah, Pemkot Yogyakarta dalam menerapkan yustisi atau sanksi hukum bagi pelanggar KTR di Malioboro dilakukan bertahap.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan selama ini penegakan Perda Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2017 tentang KTR belum sampai menerapkan sanksi yustisi seperti denda. Penegakan sebatas memberikan peringatan teguran lisan dan mengimbau untuk tidak merokok sembarangan di KTR, tapi di TKM. Hal itu sesuai arahan Wali Kota Yogyakarta agar penerapan yustisi Perda KTR dilakukan bertahap.

“Kami menyesuaikan arahan. Denda belum kita berlakukan pimpinan masih mengharapkan kita melakukan sosialisasi masif terkait kawasan tanpa rokok dan tempat khusus merokok,” kata Octo saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Dia menyatakan data jumlah pelanggar KTR di Malioboro ada dinamika. Terutama di musim liburan banyak wisatawan yang diingatkan terkait Malioboro sebagai KTR. Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat, jumlah pelanggar KTR di Malioboro dari Januari sampai Juni sebanyak 1.137. Pelanggar paling banyak dari wisatawan dan sebagian warga lokal seperti pelaku jasa pariwisata. Octo menyebut jumlah pelanggar KTR itu cenderung turun. Dicontohkan pada bulan Januari ada 310 pelanggar tapi di bulan Mei ada 236 pelanggar dan Juni ada 93 pelanggar.

“Sebenarnya cuma silahkan merokok pada tempatnya. Arahan kita itu yang penting tidak di sepanjang jalur Malioboro. Monggo kalau mau ke sirip-sirip jalan di Malioboro. Kita hanya terbatas untuk memberikan kenyamana bagi pengunjung Malioboro,” tuturnya.

Menurutnya wisatawan yang diberi peringatan teguran, tanggapannya positif terkait Malioboro sebagai tempat yang nyaman untuk semua. Namun mereka juga ingin diarahkan ke tempat yang diperbolehkan merokok. Untuk itu pihaknya berharap penanda TKM di Malioboro dapat diperbanyak dan Pemda DIY bisa memberikan dukungan dengan memberikan contoh penanda TKM yang diharapkan karena Malioboro juga kawasan sumbu filosofi.

“Kami juga mendorong terbentuknya Satgas KTR DIY yang membersamai Satgas KTR Yogya untuk mewujudkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok yang benar-benar aman dan nyaman bagi semua masyarakat. Ada Jogoboro juga di Malioboro yang utama sebenarnya,” jelas Octo.

Sebelumnya Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan penerapan sanksi yustisi bagi perokok yang merokok sembarangan di KTR Malioboro akan dilakukan bertahap. Menurutnya untuk membuat Malioboro bebas dari polusi rokok atau KTR harus sudah mengukur apakah pengunjung itu sudah disediakan tempat yang baik untuk merokok atau belum. Pihaknya meminta dinas terkait untuk mengidentifikasi dan memetakan lokasi tambahan TKM di kawasan Malioboro, terutama di sisi barat.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memasang papan penanda Tempat Khusus Merokok di lantai 1 Plaza Malioboro saat peluncuran penambahan TKM di kawasan Malioboro. 

“Penerapan ini (sanksi yustisi) secara bertahap. Antara fasilitas dan sanksi itu harus imbang. Kalau fasilitasnya sudah cukup baik, sanksinya semakin keras. Tapi kalau fasilitasnya belum cukup, kita hati-hati dulu, dihitung dulu. Saya kira dua minggu ini kami akan menggodok persiapan itu,” tegas Hasto.

Sedangkan Parmin mewakili Komunitas Becak di Malioboro mendukung penerapan KTR di Malioboro. Namun demikian dia berharap diberikan kemudahan bagi pengemudi becak untuk mengakses tempat merokok di Malioboro. Ia beralasan kebanyakan pengemudi becak di Malioboro adalah perokok dan 24 jam mencari nafkah di sepanjang pedestrian.

“Teman-teman pelaku becak di sepanjang dari Titik nol sampai teteg (rel kereta Malioboro) sembilan puluh persen perokok. Kami meminta wali kota untuk dimudahkan untuk tempat merokoknya,” pungkas Parmin.