Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta menandatangani nota kesepakatan dengan BPJS Kesehatan serta beberapa fasilitas kesehatan di Yogyakarta. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan di Ruang Yudistira, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (16/9).

Wawan Harmawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen Pemkot Yogya dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan administrasi kependudukan.

Kerja sama tersebut meliputi nota kesepakatan dengan BPJS Kesehatan tentang pemutakhiran data peserta Jaminan Kesehatan Nasional serta adendum nota kesepakatan tentang Universal Health Coverage (UHC). Selain itu, juga dilakukan nota kesepakatan dengan RSUP Dr. Sardjito mengenai pelayanan penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas anak serta kesepakatan bersama dengan RS Umum Sakinah Idaman tentang kerja sama dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta dengan RS Umum Sakinah Idaman, Klinik Utama Khadijah, serta Klinik Puri Adisty tentang pelayanan penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas anak.

Foto bersama antara Wakil Wali Kota Yogyakarta beserta pihak kedua

“Kerja sama ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta itu gercep, bergerak cepat, untuk memastikan seluruh warga kota yang terlahir langsung bisa terjamin. Pertama, otomatis menjadi peserta BPJS. Kedua, langsung mendapatkan akta kelahiran pada hari itu juga. Dengan begitu, warga merasa nyaman, terlindungi, dan merasakan pelayanan pemerintah sejak awal,” ujar Wawan Harmawan.

Ia menambahkan, dukungan dari BPJS maupun fasilitas kesehatan seperti RSUP Dr. Sardjito dan rumah sakit lainnya akan terus diperkuat. Pemkot menargetkan kerja sama serupa dapat diperluas ke fasilitas kesehatan lain agar masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan yang layak.

“Yang terpenting adalah warga Kota Yogyakarta merasa terlindungi, terutama dalam urusan kesehatan. Ke depan, selain kesehatan, kita juga akan fokus pada pendidikan, karena keduanya merupakan prioritas utama pembangunan kota,” pungkas Wawan.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, M. Idar Aries Munandar, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjaga keberlanjutan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berkat kerja keras berbagai pihak, Pemkot Yogya berhasil mempertahankan capaian UHC sejak 2017. Per 1 September 2025, kepesertaan JKN di Kota Yogyakarta mencapai 412.113 jiwa atau 99,16 persen dari total penduduk semester I sebanyak 415.605 jiwa. Dari jumlah itu, 91 persen atau 340.020 jiwa tercatat sebagai peserta aktif.

“Artinya sembilan dari sepuluh warga Kota Yogyakarta dapat memanfaatkan kepesertaan JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Idar menambahkan, capaian kepesertaan hampir 100 persen harus dibarengi dengan kualitas data yang baik. Untuk itu, Nota Kesepakatan tentang Pemutakhiran Data Peserta JKN diharapkan menjadi landasan bersama memastikan data kepesertaan selalu valid dan mutakhir.

“Setiap bulan kami melakukan rekonsiliasi data kepesertaan agar selalu terbarukan. Data 412 ribu jiwa ini terus bergerak seiring dengan kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. Jadi validitas data harus dijaga bersama,” ujarnya.

Dari sisi pelayanan, BPJS Kesehatan saat ini telah bekerja sama dengan 27 klinik pratama, 18 puskesmas, 6 TPMDG (dokter gigi), 8 dokter praktik perorangan, serta 15 rumah sakit rujukan tingkat lanjutan di Kota Yogyakarta. Pada 2024, lebih dari Rp 975 miliar telah dibayarkan untuk membiayai pelayanan kesehatan warga Kota Yogyakarta, baik di layanan primer maupun lanjutan.

“UHC memiliki andil besar untuk memastikan setiap orang mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif tanpa hambatan finansial. Semoga Nota Kesepakatan ini menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin akses layanan kesehatan yang semakin luas bagi warga Kota Yogyakarta, bahkan dapat diimplementasikan ke kabupaten lain di DIY,” terang Idar.

 

Sementara itu, Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, memaparkan bahwa kerja sama ini terintegrasi dengan inovasi Kado Ananda, yaitu pelayanan kependudukan untuk bayi baru lahir.

“Melalui kerja sama dengan rumah sakit, klinik, dan puskesmas, masyarakat yang melahirkan akan langsung mendapatkan hak sipil bagi bayinya, mulai dari dicatat dalam kartu keluarga, memiliki NIK, akta kelahiran, hingga kartu identitas anak. Orang tua tidak perlu repot lagi mengurus dokumen, cukup menyiapkan data seperti nama bayi, surat nikah, KTP dan KK. Semua proses dilakukan oleh sistem melalui kerja sama rumah sakit dengan Disdukcapil,” jelas Septi.

Inovasi ini kini ditingkatkan menjadi Kado Ananda Plus melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tambahan layanan tersebut memungkinkan bayi yang lahir dari keluarga ber-KTP Kota Yogyakarta langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), PBPU (mandiri) maupun yang ditanggung pemerintah daerah.

“Jadi setelah pulang dari rumah sakit, selain sudah memiliki KK, KIA dan Akta Kelahiran, bayi juga akan langsung memiliki kartu BPJS Kesehatan atas namanya. Ini penting karena masa berlaku penjaminan kesehatan bayi baru lahir tanpa BPJS hanya 28 hari. Dengan adanya Kado Ananda Plus, orang tua tidak akan kerepotan lagi,” jelasnya.

Septi menyebut bahwa kerja sama ini sudah mencakup banyak fasilitas kesehatan, baik di dalam kota maupun di luar kota, seperti RSUP Dr. Sardjito, RS JIH, RS UII, RSUD Bantul, serta sejumlah puskesmas seperti Puskesmas Tegalrejo, Puskesmas Mantrijeron dan berbagai klinik bersalin.

“Harapannya, inovasi ini semakin memudahkan masyarakat dan memastikan setiap anak warga Kota Yogyakarta memperoleh hak sipil serta jaminan kesehatan sejak lahir. Jadi bukan lagi warga yang jalan tapi dokumennya yang berjalan,” tambahnya.