PAKUALAMAN,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan diseminasi pengupahan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kota Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan dunia usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan, khususnya pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK).
Diseminasi yang diikuti oleh 90 peserta ini dihadiri oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang membidangi sumber daya manusia dan ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi sarana penyamaan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan dunia usaha agar implementasi UMK berjalan sesuai ketentuan hukum serta mampu mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan menekankan pentingnya peningkatan kapasitas personal dan pemahaman bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Ia berharap seluruh pihak dapat bekerja secara gotong royong demi kemajuan Kota Yogyakarta.

Saya berharap, teman-teman serikat dan perusahaan bisa saling memahami supaya semuanya bisa berjalan. Di Jogja ini tidak ada perusahaan yang sangat besar kecuali di bidang IT, sehingga kebersamaan dan saling berbagi menjadi kunci,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, kehadiran pemerintah termasuk dinsosnakertrans, harus memberikan dampak langsung baik bagi pekerja maupun perusahaan. Menurutnya, sinergi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja merupakan kekuatan utama hubungan industrial di Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, mengatakan, kegiatan diseminasi merupakan langkah wajib dalam penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah proses penghitungan UMK, rekomendasi dari Wali Kota kepada Gubernur, hingga penetapan oleh Gubernur berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai rencana,” jelasnya.
Maryustion menambahkan, penghitungan UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Proses tersebut melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo sebagai perwakilan pengusaha.

Hasil musyawarah menetapkan UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.827.593,-. Angka tersebut dinilai dapat diterima oleh semua pihak, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja.
“Kami berharap UMK ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Tidak ada pengusaha yang memberikan upah di bawah UMK, dan tidak ada kendala berarti karena semuanya telah disepakati bersama,” ungkapnya.


