Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Kunjungan Komisi XII DPR RI di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Nitikan pada Sabtu (19/7/2025).
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menyampaikan, kunjungan Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi bertujuan untuk meninjau operasional TPS3R Nitikan dalam mengelola sampah.
“Tadi sudah ditinjau, untuk pengelolaan sampah di perkotaan memang banyak tantangannya terutama perihal keterbatasan lahan. Tapi kami dari Pemkot tentu terus berupaya untuk mengoptimalkan agar bisa berjalan lebih baik,” ujarnya
Wawan menyatakan, Kota Yogyakarta sedang berproses menjalin kerja sama dengan kabupaten lain, seperti Sleman dan Bantul yang secara lokasi punya lahan lebih luas, untuk menambah kemampuan mengolah 50 sampai 100 ton sampah per hari.

“Diharapkan dalam waktu dekat kerja sama dengan Bawuran bisa berjalan, untuk peningkatan jumlah sampah yang masuk dari Kota Yogyakarta. Sejauh ini baru sekitar 10 ton, dalam waktu dekat harapannya bisa 50 ton sehingga defisit yang selama ini dihadapi bisa tertangani,” ujarnya.
Pihaknya juga menambahkan, Komisi XII DPR RI memberikan masukan agar pengelolaan sampah di TPS3R Nitikan harus dipastikan kebersihannya agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Sarannya tadi terkait bau dan kebersihan agar ditingkatkan, kemudian untuk kebisingan suara mesin agar bisa lebih diredam dengan pemasangan beberapa sekat. Utamanya adalah agar operasional dapat berjalan, warga masyarakat di sekitar tetap nyaman, untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.
Sementara itu Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha menilai, pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta perlu diperkuat secara kelembagaan agar lebih mandiri dan berkelanjutan. Bisa dengan menjadikan TPS3R sebagai unit usaha daerah agar tidak bergantung sepenuhnya pada APBD.

“Di Kota Yogyakarta ada 3 tempat TPS3R yang kapasitasnya 50 ton per hari. Ini sudah luar biasa untuk skala ibu kota provinsi memiliki TPS3R yang selengkap ini. Nanti bisa ditingkatkan melalui model Unit Badan Jasa Daerah (UBJD), yakni badan usaha milik pemerintah daerah yang mengelola layanan publik secara lebih profesional,” bebernya.
Menurutnya model pengelolaan sampah tersebut, bisa dimanfaatkan secara nilai ekonomis, paling tidak untuk korporasional. Agar tidak hanya bergantung pada anggaran daerah.
“Kami juga beri masukan, supaya dipasang paranet keliling agar masyarakat di sekitar tidak terganggu, jadi debunya tidak ke sebelah. Nanti di atas juga dipasangi exhaust vent, agar bau sampah bisa dihisap dan tidak mengganggu lingkungan,” pesannya.