Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta menindaklanjuti Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana dengan menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Tuwanggana. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat peran kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan dan pembangunan masyarakat di tingkat lokal.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, menjelaskan bahwa penyusunan Raperwal ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan urusan keistimewaan guna mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis, sejahtera, dan tertib sosial.
“Pemerintah Kota Yogyakarta perlu membentuk Tuwanggana sebagai mitra kerja strategis pemerintah kelurahan dalam menyerap aspirasi dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Yudistira Balai Kota.
Rihari menambahkan, Raperwal tersebut menjadi tindak lanjut atas terbitnya Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025 yang menegaskan peran Tuwanggana sebagai lembaga mitra pemerintah kelurahan dalam pelaksanaan program keistimewaan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan bahwa Pemkot akan segera menggelar pertemuan dengan seluruh pengurus LPMK pada akhir November mendatang, seiring dengan dikukuhkannya kepengurusan Tuwanggana oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Hasto menyebut, sebagaimana arahan Gubernur DIY, Tuwanggana akan menjadi mitra strategis bagi pemerintah kelurahan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
“Tuwanggana memiliki peran penting dalam pembinaan, pengawasan, dan penyampaian aspirasi masyarakat di tingkat kelurahan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Tuwanggana merupakan bentuk penyempurnaan dari lembaga sebelumnya, yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), dengan fungsi yang diperluas untuk memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan berbasis kelurahan.


