Home / Daerah / Pemkot Solo Ikuti Mekanisme Pusat soal Dana Hibah Keraton Solo

Pemkot Solo Ikuti Mekanisme Pusat soal Dana Hibah Keraton Solo

 

SOLO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, menegaskan akan mengikuti mekanisme dan ketentuan pemerintah pusat terkait penyaluran dana hibah Keraton Solo. Pemerintah pusat melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah menunjuk Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya (P3KCB). Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026. “Kita mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku, mekanisme yang berlaku,” kata Wali Kota Solo, Respati Ardi, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/1/2026).

Respati juga menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun terkait belum dicairkan atau disalurkannya dana hibah dari Pemkot Solo ke Keraton Solo. Menurutnya, dalam proses pencairan dana hibah, Pemkot Solo akan sepenuhnya mengikuti mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Tidak ada alasan apa. Bagi kita normal aja. Intinya sesuai ketentuan. Ketentuannya seperti apa kita ikuti, mekanismenya seperti apa kita mengikuti. SK dari pusat seperti apa ya kita mengikuti,” ungkap dia. “Intinya, kami Pemkot mengikuti aja ketentuan yang berlaku,” tambah dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, mengatakan Pemkot Solo tidak akan terburu-buru menyalurkan dana hibah ke Keraton Solo, meskipun telah ada penanggung jawab yang ditunjuk untuk mengelola Trah Mataram Islam di tengah dualisme kepemimpinan raja di keraton. Pemkot Solo, lanjut Budi, akan melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu sebelum menyalurkan dana hibah tersebut. “Kita mendukung apa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat untuk pejabat pelaksana yang ditunjuk untuk tata kelola di keraton,” kata Budi di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/1/2026).

Meski telah ada penanggung jawab tata kelola Keraton Solo, Pemkot Solo tetap bersikap hati-hati dalam menyalurkan dana ke keraton. “Kemarin arahan dari Pak Wali kita diminta untuk berkonsultasi ke BPK dahulu terkait nanti Pemkot menyalurkan dana apapun ke Keraton Kasunanan Surakarta, baik yang kegiatan atau yang hibah nanti apakah bisa diterima pelaksana yang ditetapkan itu.

Kita sifatnya masih akan konsultasi dulu ke BPK,” ujar dia. Budi juga menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Solo terkait rencana pertemuan dengan BPK untuk berkonsultasi mengenai penyaluran dana tersebut. “Saya coba bica dengan Pak Inspektur kapan bisa ketemu dengan BPK itu,” ungkap dia.

Menurut Budi, selama ini dana hibah dari pemerintah yang disalurkan kepada Keraton Solo diterima oleh Raja. “Hibah dari pemerintah itu kan diterimakan kepada lembaga bukan pada perorangan, dalam hal ini kepada Keraton Solo. Kita memberikannya kepada lembaga keraton. Siapa yang bertanggung jawab dana yang diterima itu. Kalau selama ini langsung diterima oleh Raja,” tandas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *