Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta terus mengoptimalkan penanganan kawasan kumuh dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) melalui berbagai skema pendanaan pada Tahun Anggaran 2026. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan pemukiman yang layak, aman, dan tertata.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, menyampaikan bahwa luasan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta saat ini masih berada di kisaran 47 hektar, dengan sebagian besar berada di kawasan bantaran sungai.

“Penanganan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta dilakukan setiap tahun melalui APBD. Selain itu, kami juga sedang mengusulkan penanganan melalui APBN, seiring dengan pergeseran kewenangan penanganan kumuh yang kini berada di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),” ujar Umi.

Dalam rangka penataan kawasan kumuh dan mencegah timbul dan berkembangnya permukiman kumuh baru, Pemkot Yogya saat ini tengah mengusulkan bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni ke kementerian PKP melalui Bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). Umi menyebutkan telah mengusulkan 260 unit rumah secara by name by address melalui skema BSPS ini.

“Jika seluruh usulan lolos verifikasi, masing-masing rumah akan menerima bantuan sebesar 20 juta rupiah. Namun, karena bersifat swadaya, masyarakat tetap perlu berpartisipasi dalam pembiayaan,” jelasnya.

dokumentasi penataan rumah deret di terban 2024

Umi menambahkan, pelaksanaan BSPS memiliki persyaratan administratif yang cukup ketat, terutama terkait legalitas atas hak tanah. Rumah yang berdiri di lahan tanpa kejelasan status hukum, berada di sempadan sungai atau belum memiliki dokumen resmi tidak dapat diakomodasi melalui skema ini.

“Pemkot menargetkan penurunan kawasan kumuh secara bertahap sekaligus peningkatan kualitas hunian masyarakat, targetnya kurang lebih di tahun 2029 dengan proyeksi setiap tahunnya berkurang 12 persen,” tegasnya.

Ketua Tim Kerja Penataan Perumahan dan Permukiman Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPKP Kota Yogyakarta, Yunita Rahmi Hapsari, menyampaikan bahwa penanganan kawasan kumuh dilakukan secara kolaboratif lintas perangkat daerah, kementerian, serta dukungan CSR.

Pihaknya mengungkapkan pada APBD 2026 terdapat program Penataan Bangunan dan Lingkungan dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,25 miliar. Program ini menyasar di beberapa titik di sejumlah titik rawan kumuh dan wilayah pinggiran sungai di antaranya  Kelurahan Wirobrajan, Kelurahan  Pandeyan, Kelurahan Baciro, Kelurahan Sorosutan, Kelurahan Gedongkiwo dan Kelurahan Karangwaru.

“Penanganan ini difokuskan pada penyediaan sarana prasarana, seperti pembangunan jalan lingkungan di lokasi rumah yang sudah dimundurkan dari tepi sungai, namun belum memiliki akses jalan,” jelas Yunita.

Selain itu, juga menjalankan program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan anggaran mencapai Rp8,66 miliar. Program ini mencakup beberapa skema, antara lain konsolidasi lahan, pengemparasan rumah di tepi sungai, serta penanganan RTLH tersebar di luar kawasan kumuh.

Untuk skema konsolidasi lahan, program akan dilaksanakan di Kotabaru (tahap II), Pringgokusuman (tahap IV), serta Terban RW 5. Melalui konsolidasi lahan, kawasan permukiman ditata ulang secara menyeluruh dengan pembangunan rumah baru dan penyediaan sarana prasarana kawasan, seperti jalan lingkungan yang lebih lebar, pengolahan air limbah, penyediaan sarana dan prasarana air minum.

“Pada RTLH APBD murni, sebanyak 53 unit rumah akan ditangani pada triwulan I hingga III Tahun 2026. Jumlah tersebut direncanakan bertambah sekitar 10 unit melalui perubahan anggaran,” teranganya.

Yunita juga membeberkan adanya dukungan pendanaan yang berasal dari Dana Keistimewaan (Danais) untuk pembangunan rumah baru sebanyak 25 unit, yang tersebar di Kelurahan Giwangan, Kelurahan Purbayan, Kelurahan Sorosutan, dan Kelurahan Prenggan. Program Danais ini mengusung pembangunan rumah dari pondasi hingga atap dengan nilai bantuan Rp65 juta per unit dan wajib mengikuti ketentuan langgam arsitektur Yogyakarta.

program bedah rumah melalui csr perusahaan

Selain program yang bersumber dari APBD dan APBN, Pemkot Yogya juga mengoptimalkan program bedah rumah melalui CSR, yang dikoordinasikan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogya. Yunita menilai program CSR dinilai lebih fleksibel karena fokus perbaikan disesuaikan dengan kebutuhan warga, seperti perbaikan atap atau bagian bangunan yang paling mendesak.

“Harapannya dari berbagai pendanaan ini mampu menurunkan kawasan kumuh juga peningkatan kualitas hunian masyarakat,” tambahnya.