UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta mengatur jam operasional kegiatan usaha hiburan dan rekreasi serta SPA selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Pengaturan jam operasional usaha itu untuk mendukung cipta kondisi selama bulan puasa Ramadan. Pemkot Yogyakarta melalui dinas terkait akan melakukan sosialisasi pengaturan tersebut dan operasi kepatuhan jam operasional usaha selama Ramadan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan mengatakan pengaturan kegiatan usaha hiburan,rekreasi, spa dan usaha lain sejenis tutup pada hari pertama sampai hari ketiga bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah. Setelah tiga hari tutup, selama bulan Ramadan, jam operasional hiburan malam dan usaha sejenis mulai beroperasional di pukul 21.00-00.00 WIB.
“Seperti tahun-tahun kemarin, sama. Untuk tiga hari pertama (Ramadan) itu tutup. Kemudian juga pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Wawan saat jumpa pers terkait kegiatan Ramadan, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2/2026).
Pengaturan jam operasional usaha-usaha itu selama Ramadan berdasarkan Peraturan Wali Kota Perwal Kota Yogyakarta nomor 3 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Perwal nomor 36 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan perda nomor 4 tahun 2010 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Pemkot Yogyakarta juga akan membuat surat edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta terkait jam operasional usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan kepada para pelaku usaha.
Misalnya untuk hiburan karaoke dan rumah pijat pada siang hari tetap diperbolehkan beroperasional selama Ramadan, tapi dibatasi waktunya. Wawan menyatakan selama Ramadan usaha karaoke beroperasional pukul 09.00- 17.00 WIB dan malam hari pukul 21.00-00.00 WIB. Begitu pula dengan kegiatan usaha rumah pijat juga mengikuti jam tersebut.
“Arena permainan jenis ketangkasan, gim di dalam pusat perbelanjaan beroperasi sesuai jam operasional pusat perbelanjaan. Kemudian untuk arena permainan di luar pusat perbelanjaan, untuk siang hari jam sembilan sampai jam lima. Malam hari mulai jam sembilan sampai jam dua belas,” terangnya.
Kemudian untuk spa yang berada di dalam hotel bintang sesuai dengan jam operasional usaha. Untuk spa di luar hotel bintang, untuk siang hari pukul 09.00-17.00 WIB. Mengenai pertunjukan event penyelenggaraan yang bernuansa religi dapat dilaksanakan pada malam hari setelah pukul 21.00-00.00 WIB.
“Kemudian untuk tempat makan-minum tetap buka pada siang hari selama Ramadan dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan yang bagi sedang menjalankan ibadah puasa,” papar Wawan.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Lucia Daning Krisnawati menyampaikan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta akan melakukan sosialisasi jam operasional usaha hiburan dan rekreasi serta menjelang Ramadan dan setelah SE Wali Kota Yogyakarta terkait hal itu ditandatangani. Dia menyebut di Kota Yogyakarta terdapat 16 usaha hiburan dan rekreasi serta 10 usaha SPA.
“Kami juga akan sosialisasi baik melalui media sosial. Selain akan bersurat ke wilayah melalui e-office. Termasuk blasting dan zoom meeting ke usaha pariwisata dan asosiasi pariwisata,” tambah Daning saat dikonfirmasi usai jumpa pers.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menjelaskan Satpol PP Kota Yogyakarta akan melakukan operasi kepatuhan terhadap jam operasional usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan. Terutama di awal-awal operasi Satpol PP bersama Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta yang akan menjadi garda terdepan untuk mensosialisasikan.
“Baru kemudian kalau teman-teman dari penyidikan ataupun dari pengendalian operasi akan melakukan operasi kepatuhan bersama teman-teman Dinas Pariwisata. Tahapannya sesuai dengan SOP, tidak langsung ditutup. Jadi tetap ada pantauan-pantauan. Tentunya pendekatan kami tetap persuasif humanis bagaimana unit usaha itu berkenan untuk mematuhi ketentuan yang ada,” tegas Octo.


