UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik setiap tahun. Pada tahun 2026 Pemkot Yogya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan membangun dua ruang terbuka hijau (RTH) publik baru. Keberadaan RTH publik di Kota Yogyakarta selain berfungsi ekologi, juga untuk berkegiatan masyarakat seperti ruang bermain anak-anak.
“Ada pembangunan ruang terbuka publik di Kampung Tegalgendu serta pembangunan Taman Lalu Lintas di ruang terbuka hijau publik Nitikan,” kata Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik DLH Kota Yogyakarta, Rina Aryati Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Pembangunan RTH publik di Kampung Tegalgendu RW 11 Prenggan seluas sekitar 800 meter persegi pada lahan milik Pemkot Yogyakarta. Sedangkan pembangunan taman lalu lintas di RTH publik Nitikan seluas sekitar 1.700 meter persegi di lahan milik Pemkot Yogyakarta.
Rencana pembangunan RTH publik di Tegalgendu itu mengusung konsep Taman Mentaok dan pengolahan sampah organik. Rina menjelaskan rencana RTH publik di Tegalgendu dibuat dengan konsep Taman Mentaok untuk mengingatkan masyarakat bahwa Kotagede dulu berawal dari hutan mentaok. Oleh sebab itu dari sisi vegetasi akan banyak ditanami Pohon Mentaok dan kombinasi pohon maupun tanaman lainnya. Termasuk akan dilengkapi dengan pendopo dan gazebo sebagai tempat berkegiatan masyarakat.
“Konsep RTH publik yang dibangun bisa menunjang kawasan Kotagede sehingga rencana kita buat Taman Mentaok. Kita buat lebih modern tapi tetap ada unsur sejarah dan budaya Kotagede sehingga bisa untuk edukasi sejarah Kotagede,” terangnya.
Di lokasi RTH publik Tegalgendu juga akan menjadi tempat pengolahan sampah organik kering seperti daun-daun. Dia menyatakan akan membuat biopori memanjang di bawah jalur pedestrian di RTH publik di Tegalgendu. Itu agar persentase luasan RTH publik tidak berkurang dengan pembuatan banyak biopori. Pembangunan RTH publik di Tegalgendu menggunakan APBD Kota Yogyakarta tahun 2026 dengan pagu anggaran sekitar Rp 640 juta.
“Anggaran itu untuk penataan awal membuat pedestrian dan biopori dulu. Ini kebutuhan prioritas untuk berkontribusi menyelesaikan permasalahan sampah. Untuk penataan selanjutnya menyesuaikan kemampuan anggaran yang ada,” tambah Rina.
Sementara pembangunan taman lalu lintas dan RTH publik di Nitikan juga menggunakan APBD Kota Yogyakarta dengan pagu sekitar Rp 1,65 miliar. Dia menyatakan pembangunan Taman Lalu Lintas di Nitikan untuk menggantikan Taman Lalu Lintas di area Terminal Giwangan karena akan ada penataan. Pembangunan meliputi area Taman Lalu Lintas, pendopo dan ruang terbuka hijau yang bisa diakses masyarakat. Lahan itu selama ini sudah dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau oleh masyarakat sekitar.
“Kami buatkan taman lalu lintas di Nitikan yang lebih dekat dengan masyarakat dan banyak sekolah di sana. Jadi nanti ada area Taman Lalu Lintas serta sarana pendukung lainnya yang nanti ada petugasnya dan ruang terbuka hijau publik yang bisa diakses masyarakat setiap hari,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan Pemkot Yogyakarta berupaya menyediakan RTH publik setiap tahun. Termasuk membuat RTH publik yang nyaman untuk berkegiatan masyarakat sekaligus ruang bermain anak-anak untuk mendukung tumbuh kembang mereka. Mengingat lahan di Kota Yogyakarta yang terbatas sulit untuk mengakses ruang bermain di alam terbuka.


