UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) memberikan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) bagi murid korban kekerasan. JPD itu untuk membantu murid jenjang TK-SMA yang menjadi korban kekerasan dan pindah sekolah karena di sekolah lama tidak nyaman tapi terkendala biaya. Pemberian JPD tersebut adalah bukti komitmen Pemkot Yogyakarta memfasilitasi murid korban kekerasan agar tetap bisa bersekolah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPD Disdikpora Kota Yogyakarta Menik Ria Agustiningsih mengatakan sebenarnya UPT JPD memberikan dukungan kepada murid-murid agar tidak putus sekolah di tengah jalan karena masalah biaya. Namun ada juga kasus murid korban kekerasan yang menghendaki pindah sekolah tapi terkendala biaya, sehingga JPD itu diselenggarakan.
“Jadi di sekolah lama tidak merasa nyaman, sehingga ingin pindah sekolah. namun kendalanya adalah masalah pembiayaan. Kami hadir untuk memfasilitasi mereka agar tetap bisa sekolah,” kata Menik saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
JPD korban kekerasan itu diberikan kepada murid penduduk Kota Yogyakarta yang tidak masuk dalam daftar Keluarga Sasaran Jaminan Sosial (KSJPS). Korban kekerasan sedang menempuh pendidikan formal maupun nonformal jenjang TK sampai SMA. Masyarakat dapat mengajukan permohonan JPD korban kekerasan itu ke UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta dengan menyerahkan berkas persyaratan.
Adapun persyaratan pengajuan JPD putus sekolah maupun korban kekerasan yaitu fotocopy kartu keluarga, surat keterangan putus sekolah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan bagi yang putus sekolah. Bagi korban kekerasan surat rekomendasi terkait yang bersangkutan korban kekerasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani perlindungan anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kapan saja (bisa diajukan). Yang penting ada surat rekomendasi dari OPD terkait untuk korban kekerasan, dan surat dari satuan pendidikan jika anak itu putus sekolah karena biaya,” paparnya.
Dia menjelaskan setelah berkas pengajuan dikumpulkan, UPT JPD akan melakukan verifikasi data yang diusulkan pemohon. Jika memenuhi syarat, akan diberikan informasi pencairan dan pengambilan Kartu Jogja Berprestasi. Setelah itu pencairan dan bantuan disalurkan paling banyak 2 tahap. Nominal bantuan JPD korban kekerasan sama dengan JPD KSJPS sesuai jenjang pendidikan dan besaran maksimal Rp 3 juta/semester. Misalnya korban kekerasan kelas SMP swasta nominalnya Rp 2 juta.
“JPD bantuan pendidikan uuntuk sekolah. Sama persis bantuannya dengan JPD KSJPS hanya saja sasarannya adalah korban kekerasan. Kami bantu pembiayaannya meskipun belum mengcover secara keseluruhan,” terang Menik.

Dicontohkan pengajuan JPD korban kekerasan pada tahun 2023 sebanyak 1 pemohon. Setelah tahun itu tidak ada lagi yang mengajukan. Meski demikian UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta tetap membuka pengajuan JPD korban kekerasan setiap tahun sampai sekarang.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kota Yogyakarta Hasyim menyampaikan Disdikpora Kota Yogyakarta mendorong sekolah untuk mencegah adanya tindakan kekerasan atau bullying terhadap anak. Setiap sekolah ada Satuan Tugas yang menangani maupun mencegah kekerasan di sekolah.
“Harapannya jangan sampai anak itu keluar dari satu sekolah karena kasus bullying atau kekerasan. Ini juga sebagai upaya kami untuk mendorong anak-anak itu sekolah sampai dengan selesai atau lulus dan mendapatkan ijazah,” tandas Hasyim.




