UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) membuka layanan rekam data KTP elektronik (KTP-el) setiap Sabtu dan Minggu selama bulan Desember 2025. Layanan itu untuk memberikan kesempatan bagi warga Kota Yogyakarta yang belum rekam data KTP-el. Dindukcapil Kota Yogyakarta juga sudah mengundang sekitar 2 ribu warga yang belum rekam KTP-el untuk rekam data.

Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rezeki mengatakan layanan rekam KTP-el dibuka di hari Sabtu dan Minggu untuk memfasilitasi penduduk Kota Yogyakarta yang belum rekam data KTP-el. Mengingat sebagian besar warga yang belum rekam adalah pelajar sehingga dibuka layanan di akhir pekan. Meskipun Dindukcapil Kota Yogyakarta selama ini juga melakukan jemput bola rekam data KTP-el di sekolah-sekolah, tapi masih ada sejumlah pelajar yang belum rekam.

“Kami mengejar perekaman KTP-el sehingga kami juga mengundang perekam pemula yang belum rekam KTP-el. Karena mayoritas pelajar sehingga kami ambil (layanan) hari Sabtu dan Minggu,” kata Septi saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).

Dia menyebut Dindukcapil Kota Yogyakarta mengundang sebanyak 2.071 warga Kota Yogyakarta yang belum rekam KTP-el untuk rekam data. Dindukcapil Kota Yogyakarta mencatat jumlah wajib KTP-el di Kota Yogyakarta sebanyak 327.827 dan yang sudah rekam KTP-el mencapai 98,50 persen.

Menurutnya masih banyaknya penduduk Kota Yogyakarta belum rekam data KTP-el sebagian adalah penduduk Kota Yogyakarta yang berdomisili di luar kota. Namun ada juga yang berdomisili Kota Yogyakarta yang belum rekam KTP-el. Pihaknya mengimbau penduduk Kota Yogyakarta yang berdomisili di luar kota untuk melakukan rekam KTP-el di Dindukcapil daerah domisili.

“Masyarakat itu sudah kami beritahu bagi yang tempat tinggalnya di luar Kota Yogya, silakan untuk rekam KTP-el di domisili. Tapi ternyata masih ada yang belum rekam  KTP-el,” paparnya.

Pelayanan rekam data KTP-el hari Senin-Jumat dilayani di Mal Pelayanan Publik serta Sabtu dan Minggu dilayani di Kantor Dindukcapil Kota Yogyakarta. Adapun syarat rekam data KTP-el adalah membawa fotocopy Kartu Keluarga dan minimal berusia 16 tahun.

Selain itu Dindukcapil Kota Yogyakarta juga memperpanjang layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di hari Sabtu dan Minggu sampai 28 Desember 2025. Perpanjangan layanan itu untuk melayani warga Kemantren Umbulharjo sebanyak 52.000 orang yang telah diundang Dindukcapil Kota Yogyakarta untuk aktivasi IKD.

“Kami perpanjang sampai 28 Desember karena ternyata banyak yang memenuhi undangan untuk aktivasi IKD. Ternyata setelah kita undang itu signifikan warga yang melakukan aktivasi IKD. Sekarang capaian aktivasi IKD Kota Yogyakarta sekitar 13,5 persen,” tandas Septi.

Pihaknya menegaskan pemerintah pusat menargetkan aktivasi IKD di Kota Yogyakarta adalah 30 persen yang dilakukan melalui beberapa tahap. Untuk tahun 2025 ditargetkan aktivasi IKD sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk yang memiliki KTP-el di Kota Yogyakarta.