UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta menyambut baik dan mendukung peluncuran fitur e-Audit Katalog elektronik Versi 6 pengadaan barang jasa pemerintah. Pemkot Yogyakarta siap mengikuti dan memanfaatkan fitur e-Audit Katalog versi 6 dalam pengawasan untuk mitigasi penyimpangan atau potensi korupsi pengadaan barang/jasa. Fitur e-Audit Katalog Versi 6 diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin (8/12/2025).

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan Pemkot Yogyakarta mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada KPK yang melaksanakan kegiatan rangkaian Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) 2025 di Kota Yogyakarta. Termasuk peluncuran fitur e-Audit Katalog versi 6 (V.6) yang diadakan di Kota Yogyakarta. Pihaknya menegaskan Pemkot Yogyakarta berusaha keras bersama KPK untuk melakukan mitigasi atau pencegahan tindak korupsi.

“Kita tentu bisa menjadi pembelajar di Kota Yogyakarta untuk bisa mengikuti fitur e-Audit dan Katalog versi 6.0 yang terkini. Asas kehati-hatian yang memang harus kita lakukan dan terus harus kita kerjakan,” kata Hasto usai peluncuran e-Audit Katalog Versi 6 di Balai Kota Yogyakarta.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memberikan sambutan saat peluncuran e-Audit Katalog Versi 6.

Hasto menyatakan Pemkot Yogyakarta sudah lama menggunakan e-katalog untuk pengadaan barang/ jasa dan kini sudah menerapkan e-katalog versi 6. Terbaru adanya fitur e-audit Katalog Versi 6 yang menurutnya bisa merekam semua proses pengadaan di e-katalog secara berkelanjutan dan real time. Dengan cara itu bisa dipantau jika terjadi suatu kecurigaan. Namun Hasto mengingatkan meskipun sudah ada sistem yang canggih tetap harus cermat dan jeli terhadap peluang kecurangan.

“Saya pikir kami harus menggunakan versi yang terkini, tapi kecermatan tidak boleh dilupakan. Sebetulnya tergantung bagaimana goodwill kita, niat kita. kalau kami menasehati diri saya sendiri, kita tidak boleh berharap sesuatu dari suatu pekerjaan. Kita nggak boleh ada kepentingan,” tuturnya.

Prosesi peluncuran fitur e-Audit Katalog Versi 6

Sementara itu Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menjelaskan banyak sekali kasus tindak pidana korupsi itu yang berawal dari pengadaan barang dan jasa. Oleh sebab itu pengawasan pengadaan barang/jasa juga dilakukan secara digital melalui fitur e-audit Katalog versi 6 dinilai penting. Peluncuran fitur itu merupakan aksi strategi nasional pencegahan korupsi. Beberapa fitur utama e-Audit Katalog Versi 6 antara lain mampu mendeteksi dini anomali dan pola transaksi mencurigakan, proses audit berbasis bukti digital, analisis harga, penyedia dan produk dalam satu sistem serta fungsi early warning system untuk mempercepat tindak lanjut pengawasan.

“Dengan fitur ini akan lebih mudah, lebih cepat diketahui. Fitur ini memberikan refleksi bahwa sudah terjadi adanya tanda-tanda, anomali, dalam transaksi pengadaan barang dan jasa tertentu. Misalnya ada barang yang tayang dulu, kemudian langsung dibeli dan tidak tayang lagi. Itu sudah muncul dalam red flag. Dengan kontrol yang lebih ketat, kita berharap orang akan mikir dua kali untuk melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa,” terang Joko.

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menjelaskan terkait pentingnya fitur e-Audit Katalog versi 6 untuk pengawasan pengadaan barang jasa pemerintah.

Sedangkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa menyampaikan e-audit adalah tool yang baru dibuat dan ditempel di E-Katalog versi 6. Peringatan dini berdasarkan data yang ada di dalam E-Audit. Dalam proses pembelian bisa terlihat data-datanya. Dicontohkan proses yang biasanya butuh waktu 2 hari karena bernegosiasi, tapi ternyata hanya satu menit selesai. Diakuinya hal itu belum tentu salah tapi menjadi early warning system.

“Jadi, ini betul-betul sangat diharapkan bisa mengantisipasi kondisi-kondisi penyelewengan-penyelewengan. Tapi syaratnya, e-Audit ini harus dipakai oleh APIP. Teman-teman APIP secara reguler bisa masuk, bisa lihat, bisa menganalisis sehingga bisa mengawal sejak awal proses. Kalau itu memang mengindikasikan penyimpangan, maka tentunya ada proses lebih lanjut,” jelas Sarah.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menambahkan hasil pengawasan BPKP selama 2020-2024 menunjukan pengadaan barang jasa pemerintah merupakan sektor yang paling banyak terjadi penyimpangan. Modus kecurangan pengadaan barang jasa pemerintah antara lain persekongkolan tender, spesifikasi diarahkan merk tertentu, penggelembungan harga perkiraan sendiri, volume kurang dan kualitas rendah, transaksi fiktif serta pengaturan pemenang.

“Fitur ini (e-Audit) peringatan pada orang-orang yang mau coba-coba lagi. Karena sudah makin kecil, sempit, lubang untuk bisa ini (korupsi pengadaan barang jasa),” pungkas Ateh.