Gondokusuman,REDAKSI17.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya kembali menertibkan reklame tidak berizin di wilayahnya. Kali ini penertiban dilakukan di wilayah Klitren, Gondokusuman atau reklame yang berada di taman kota sebelah timur Embung Langensari, Selasa (13/5/2025).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Yogya, Hasto Wardoyo. Hasto mengatakan bahwa penertiban reklame tak berizin tersebut merupakan komitmen Pemkot Yogya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.
“Jadi reklame yang tidak berizinin harus ditertibkan dan reklame yang kami tertibkan kali ini tidak akan keluar izinnya karena berada ditaman kota,” ungkapnya.

Hasto mengungkapkan terdapat 40 reklame yang tidak memiliki izin dan 13 reklame telah dilakukan pemberhentian fungsinya serta tiga reklame sudah dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik.
“Jadi sudah ada 24 reklame yang tidak memiliki izin yang sudah kami tertibkan. Kami terus berupaya untuk menata Kota Yogya baik dari aspek etika dan estetika, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman di Kota Yogya,” katanya.
Pihaknya pun menegaskan 24 reklame tak berizin tersebut akan segera ditertibkan “Makin cepat makin baik, secepatnya akan kami lakukan penertiban,” bebernya.
Dengan menggunakan kendaraan crane milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) para personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogya ini menutup reklame tersebut.

Penutupan konten reklame menggunakan kain berwarna hitam yang ditambah dengan tulisan ‘Reklame Ini Tidak Berizin’.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang terbukti melanggar.
Sebab, lanjutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Satpol PP Kota Yogya dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di Kota Yogya.
“Dengan ini kami ingin mendorong penyelenggara reklame agar menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal ini berizin,” ujarnya.
Nantinya bila pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Yogya, hasil pembongkaran ini akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya.
“Jika tidak dibongkar mandiri oleh pemilik reklame, akan kami bongkar dan nanti akan menjadi bagian dari aset Pemkot Yogya. Hasil dari pembongkaran ini akan kami serahkan kepada BPKAD Kota Yogya dan akan dilakukan lelang dari aset tersebut,” ujarnya.