GONDOKUSUMAN,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menggiatkan penertiban reklame tak berizin pada Rabu (9/4/2025). Salah satunya di kawasan Kleringan di Jalan Abu Bakar Ali berupa billboard tidak berizin yang ditertibkan dengan pembongkaran bangunan reklame secara mandiri oleh vendor atau pemilik. Pembongkaran reklame itu adalah bukti ketegasan Pemkot Yogyakarta dalam menegakkan peraturan daerah terkait reklame dan mewujudkan Kota Yogyakarta yang tertib dan rapi secara visual.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan kegiatan penertiban reklame itu merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang reklame. Mengacu aturan itu, reklame yang melanggar ketentuan perda apabila tidak dibongkar secara mandiri oleh pemilik, akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.

“Dari pemilik papan reklame beritikad membongkar secara mandiri dan kami hanya melakukan pengawasan saja,” kata Octo saat dikonfirmasi terkait penertiban reklame tak berizin.

Octo menyatakan upaya penertiban  reklame itu juga mendapat dukungan penuh dari Komisi A DPRD Kota Yogyakarta. Pihaknya menegaskan sebelumnya Satpol PP Kota Yogyakarta sudah menertibkan reklame illegal itu dengan penghentian fungsi reklame. Penghentian fungsi reklame didasarkan pada rekomendasi dari Tim Pengawasan dan Pengendalian reklame Pemkot Yogyakarta. Hal itu sekaligus wujud keseriusan Pemkot Yogyakarta dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di wilayah kota.

“Semangat kami bukan sekadar membongkar reklame semata. Tetapi mendorong para pemilik usaha reklame untuk tertib aturan, menyesuaikan dengan perizinan dalam rangka mewujudkan Kota Yogya yang tertib dan tertata rapi pada aspek visual,” tegasnya.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas menambahkan reklame billboard di Kleringan yang ditertibkan itu sudah lama dan tidak berizin. Dia menjelaskan reklame itu melanggar perda karena tidak memiliki izin reklame dan izin persetujuan bangunan gedung atau sertifikat laik fungsi (SLF). Reklame billboard tak berizin itu memiliki ukuran sekitar 4x 8 meter. Pada bulan Oktober 2024 Satpol PP Kota Yogyakarta mengirimkan surat peringatan sekaligus melakukan penghentian fungsi reklame dengan penutupan menggunakan kain.

“Pada bulan Desember sebenarnya surat untuk membongkar itu sudah keluar. Cuma karena mereka berjanji akan membongkar sendiri, terus kita kasih waktu. Hari ini (Rabu 9/4/2025), dari vendornya (reklame) akhirnya membongkar sendiri dan kita awasi dalam pembongkaran,” terang Yudho.

Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro memantau pembongkaran reklame yang melanggar perda karena tidak berizin di kawasan Kleringan Jalan Abu Bakar Ali.

Dia menyebut Satpol PP Kota Yogyakarta sejak tahun 2024-2025 sudah membongkar sekitar 32 reklame yang melanggar perda. Baik reklame besar maupun kecil. Penertiban reklame tak berizin lainnya juga akan diproses seperti di sekitar Stadion Kridosono.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro mendukung penertiban reklame yang melanggar Perda. Dia bahkan ikut memantau pembongkaran reklame tak berizin di kawasan Kleringan bersama Satpol PP Kota Yogyakarta. Antoro menyampaikan dari hasil pemetaan Tim Pemkot Yogyakarta ada sekitar 51 titik reklame melanggar yang dalam proses penertiban. Sebanyak 14 reklame di antaranya sudah dibongkar.

“Harapan saya ini menjadi habit (kebiasaan) baru dalam penegakan PERDA reklame. Tidak ada pelanggaran dan mendukung iklim investasi kalau semua taat aturan. Ini juga bagian dari mengawal seratus hari kerja Hasto-Wawan yang memimpin pemkot saat ini, ” pungkas Antoro.