Umbulharjo,REDAKSI17.COM -Pemerintah Kota Yogyakarta terus memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai bagian dari transformasi menuju pemerintah digital yang efektif. Melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Penguatan Keamanan Informasi melalui Manajemen Risiko dan Audit SPBE Menuju Pemerintah Digital yang Efektif” yang digelar di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta, Kamis (27/11).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono, menegaskan bahwa SPBE merupakan amanat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan modern yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pihaknya menyampaikan bahwa Pemkot Yogyakarta telah mengakomodasi SPBE sejak diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2015, yang kini diperbarui melalui penyusunan arsitektur SPBE mengacu pada Masterplan SPBE tahun 2023.

“Visinya jelas, yakni terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang handal, mendukung layanan publik yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif menuju Yogyakarta Smart City,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peningkatan Indeks SPBE Kota Yogyakarta yang mencapai 3,41 pada 2023 dan meningkat menjadi 3,50 pada 2024. “Harapannya, tahun 2025 bisa lebih baik lagi. Ini menjadi bukti bahwa implementasi SPBE berjalan sesuai arah pembangunan kota,” tambahnya.

FGR Strategi Penguatan Keamanan Informasi melalui Manajemen Risiko dan Audit SPBE Menuju Pemerintah Digital yang Efektif

Yunianto mengingatkan pentingnya manajemen risiko di tengah meningkatnya digitalisasi layanan publik. Risiko terkait kerahasiaan informasi, integritas data, dan keberlangsungan sistem harus diidentifikasi dan dikendalikan secara tepat. “FGD ini menjadi ruang kolaborasi agar SPBE semakin matang dan Pemkot siap menuju Pemerintah Digital 2026,” jelasnya.

Kepala Bidang Sistem Informasi dan Statistik Diskominfosan Kota Yogyakarta, Joko Marwiyanto, menegaskan bahwa transformasi digital bagi pemerintah daerah kini bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Menurutnya, SPBE tidak hanya berbicara soal aplikasi, tetapi lebih pada tata kelola dan manajemen yang menjamin keberlangsungan sistem.

“SPBE tidak hanya bicara aplikasi. Ada hal yang lebih krusial yaitu tata kelola dan manajemen, karena dari situ kita menjamin keberlangsungan dan keberlanjutan sistem,” jelasnya.

Narasumber FGD SPBE

 

Salah satu narasumber dalam FGD ini, Inspektur Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani, menjelaskan bahwa SPBE memiliki keterkaitan erat dengan penguatan akuntabilitas kinerja sebagai salah satu dari delapan area perubahan dalam reformasi birokrasi. Menurutnya transformasi digital menjadi fokus utama untuk memperkuat tata kelola serta akuntabilitas kinerja pemerintah.

“SPBE ini berkembang sesuai tuntutan zaman. Tugas kita adalah mengawal agar SPBE benar-benar mempermudah, bukan menyulitkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Fitri.

Pada tahun 2024, meski nilai indeks SPBE mencapai 3,5, Inspektorat menemukan beberapa aspek yang masih lemah, di antaranya perencanaan strategis SPBE, penetapan manajemen, pelaksanaan audit TIK yakni audit infrastruktur, aplikasi, dan keamanan. Serta manajemen risiko, manajemen data, kompetensi SDM, dan manajemen perubahan.

“Ini menjadi PR kita bersama. Kominfo memfasilitasi, tetapi pengampu aplikasi adalah perangkat daerah masing-masing. Sama-sama harus memahami risiko, mengelola, dan memastikan keberlangsungan aplikasinya,” terang Fitri.