UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan menuntaskan permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mandek prosesnya. Sebagian permohonan izin PBG yang terhenti prosesnya karena tidak melengkapi kekurangan persyaratan. Untuk mengatasi itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta membuka layanan konsultasi perizinan dan investasi secara offline dan online.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyebut ada sekitar 1.500 permohonan PBG di tahun 2024 yang belum selesai karena menggantung prosesnya. Pihaknya menargetkan permohonan PBG tersebut segera diselesaikan di 100 hari kerjanya. Jika tidak, semua permohonan PBG harus selesai pada tahun 2025 sehingga awal 2026 itu sudah real time.

“Kalau memang tidak bisa (diproses izin PBG), ya divonis tidak bisa jadi kan selesai. Kalau ini kan menggantung. Itu yang harus segera diselesaikan,”kata  Hasto ditemui usai talk show di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, Rabu (24/4/2025).

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo saat menjadi narasumber dalam talkshow di Mal Pelayanan Publik terkait layanan perizinan Pemkot Yogyakarta. 

Menurutnya banyak layanan perizinan agak mundur penyelesaiannya karena komunikasinya kurang bagus. Misalnya ada persyaratan yang masih kurang, tapi kadang-kadang semua hanya menunggu baik dari pemohon maupun dari dinas terkait. Oleh sebab itu Hasto meminta DPMPTSP Kota Yogyakarta yang mengampu Mal Pelayanan Publik untuk lebih proaktif memberitahu  dan membina kepada pemohon perizinan yang berkali-kali gagal.

“Masyarakat juga setelah diberi tahu itu dia harus cepat (memenuhi persyaratan). Kalau tidak tahu, tanya. Kadang-kadang masyarakat sudah diberi tahu, tidak segera melengkapi (syaratnya). Yang gitu-gitu jangan dibiarkan karena banyak izin itu untuk usaha. Jangan menunda tumpukan ‘utang’ kita kepada masyarakat,” terangnya.

Dalam talk show itu, Hasto juga menilai layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta sudah bagus dan banyak inovasi. Meski demikian Hasto juga mengingatkan terkait respon waktu dan proaktif dalam pelayanan. Termasuk layanan yang bersih dan jelas artinya tidak ada penyimpangan dan jika ada retribusi pembayaran harus sesuai aturan. Pelayanan harus dengan etika ramah senyum, dengan logika dan empati.

Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa menambahkan dari hasil angka statistik banyak perizinan mandek. Setelah dikaji perizinan terhenti karena pemohon atau masyarakat tidak memenuhi syarat, kurang syarat dan tidak tahu. Misalnya permohonan izin PBG. Untuk itu DPMPTSP Kota Yogyakarta membuka layanan terpadu Klinik Perizinan dan Investasi. Baik online yang bisa diakses di Jogja Smart Service maupun di Mal Pelayanan Publik. Layanan Klinik Konsultasi Perizinan dan Investasi itu adalah salah satu Quick Win dari DPMPTSP Kota Yogyakarta.

“Awalnya konsultasi masih online dan terpencar-pencar di semua OPD. Akhirnya kita jadikan satu agar masyarakat bisa berkonsultasi perizinan dan investasi baik offline dan online. Harapannya dengan Klinik Perizinan dan Investasi masyarakat bisa menjadi tahu dan ketika masuk di aplikasi (perizinan) syarat-syaratnya bisa dipenuhi,” jelas Budi.

Dia mengatakan sejak tahun 2022 sampai sekarang sudah diterbitkan 1.858 PBG. Pengajuan perizinan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum RI. Sebelum mengajukan izin di SIMBG, pemohon harus mengajukan permohonan PBG di DPMPTSP karena ada berkas persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk rekomendasi teknis perizinan PBG ditangani Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.

Sementara itu Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Umi Akhsanti menyampaikan sekitar 1.500 permohonan izin PBG yang belum selesai itu berdasarkan data di SIMBG. Untuk itu PUPKP Kota Yogyakarta akan mencermati permohonan PBG yang belum selesai. Dia menyatakan ada beberapa alasan permohonan PBG tidak bisa diteruskan antara lain permohonan ganda karena permohonan awal ada kekurangan, saat melengkapi masyarakat mendaftar dengan permohonan baru.

“Akan kami cermati lagi permohonan yang tidak bisa diteruskan karena beberapa alasan. Ada yang mengajukan PBG sementara bangunan sudah jadi, kami kembalikan untuk mengajukan SLF. Ada juga permohonan kita kembalikan karena ada kekurangan, tapi sudah lebih dari satu bulan tidak kembali (melengkapi),” pungkas Umi.