Pakualaman,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang Sinergitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Senin (29/12/2025), di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) DIY, Lili, menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan mencakup enam layanan utama, yakni pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien pemasyarakatan, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan, serta pengelolaan barang sitaan dan barang bukti.

Ia menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi semakin penting seiring dengan akan diberlakukannya secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada Januari 2026. KUHP baru tersebut dinilai lebih relevan, humanis, dan restoratif, salah satunya melalui pengenalan sanksi pidana kerja sosial.

“Artinya kita harus siap. Negara harus hadir, pemerintah kota juga harus hadir. Kami mendukung KUHP yang baru. Kita tahu kondisi lapas dan rutan di Indonesia banyak yang overkapasitas,” ujarnya.

Kepala Kawil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas DIY, Lili.

Menurut Lili, di wilayah DIY terdapat sembilan lapas, rutan, dan lembaga pemasyarakatan dengan tingkat kelebihan penghuni sekitar 20 persen, namun masih dalam kategori kondusif dan kegiatan pembinaan tetap berjalan dengan baik. Ke depan, tidak semua pelaku tindak pidana akan menjalani hukuman penjara, melainkan diberi kesempatan menebus kesalahan melalui kerja sosial.

“Misalnya kerja sosial untuk membersihkan sungai, di tempat ibadah, atau di ruang-ruang publik lain yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengapresiasi penandatanganan nota kesepakatan tersebut sebagai bentuk nyata kolaborasi pembangunan di bidang hukum antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kami mengapresiasi penandatanganan kerja sama ini sebagai wujud sinergi dan kolaborasi pembangunan bidang hukum di Kota Yogya bersama para pemangku kepentingan, dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Hasto.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo.

Ia menambahkan, Pemkot Yogyakarta selama ini mengedepankan konsep kerja sama pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, korporasi, kampung, kampus, dan komunitas, serta dikuatkan dengan nilai Segoro Amarto sebagai semangat gotong royong untuk memajukan Yogyakarta.

Hasto juga menegaskan dukungan penuh Pemkot Yogyakarta terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan KUHP terbaru. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan inovasi positif yang dapat memperkuat pembimbingan klien pemasyarakatan sekaligus memberi kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Ini inovasi yang baik. Jika diterapkan secara produktif, tentu kami sambut baik. Ke depan bisa kita kawal bersama Kejaksaan Tinggi, Kanwil Ditjenpas, lapas, dan rutan agar berjalan kondusif, aman, dan produktif di lapangan,” jelasnya.

Ia bahkan membuka peluang penyusunan peraturan wali kota sebagai payung hukum pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Yogyakarta. Bentuk kegiatannya dapat diarahkan pada sektor kebersihan, lalu lintas, pendidikan kemasyarakatan, hingga edukasi lingkungan seperti perawatan sungai.

“Yang tidak kalah penting adalah pemetaan dan identifikasi warga binaan. Tidak semua memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sama, sehingga perlu perlakuan yang tepat dan manusiawi. Semua harus tetap dihargai,” pungkas Hasto.