Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang melakukan studi tiru terkait upaya peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (18/12/2025) di Ruang Yudistira Balai Kota.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyampaikan bahwa Kota Yogyakarta menjadi salah satu rujukan nasional dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Yogyakarta telah melampaui target nasional.
“Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2025 baru mencapai 47 persen, sementara target nasional 50 persen. Kami melihat Kota Yogyakarta sudah berada di atas 50 persen, sehingga layak menjadi referensi dalam penyusunan Raperda Jamsostek untuk mendorong Universal Coverage Jamsostek tahun 2026,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menjelaskan bahwa Universal Coverage Ketenagakerjaan di Kota Yogyakarta saat ini telah mencapai 58 persen, tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
“Pada awalnya, program ini hanya menjangkau pengurus RT dan RW. Namun mulai tahun 2025, cakupan diperluas hingga mencakup kader PKK, kader Tim Pendamping Keluarga (TPK), LPMK, serta personel Satgas Sigrak Kota Yogyakarta,” jelasnya.
Wawan menambahkan, Pemkot Yogyakarta memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui bantuan iuran yang bersumber dari APBD. Program yang diberikan meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Perluasan coverage ini merupakan bagian dari upaya menyejahterakan warga. Selain itu, kami juga terus menyelaraskan regulasi agar kebijakan perlindungan sosial ketenagakerjaan memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang Adi menjelaskan bahwa fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan dampak nyata bagi kelompok pekerja nonformal dan pengurus wilayah.
“Kami memfasilitasi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT, RW, LPMK, dan pengurus kampung untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Dari data yang ada, hingga tahun 2025 tercatat 25 pengurus RT dan RW yang meninggal dunia dan seluruhnya mendapatkan manfaat JKM sebesar Rp 42 juta per orang,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga memberikan bantuan iuran bagi pekerja rentan yang berasal dari kelompok masyarakat miskin dan membutuhkan intervensi pemerintah. Penentuan sasaran dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Pekerja rentan seperti buruh harian, tukang bangunan, dan pekerjaan informal lainnya menjadi perhatian kami. Intervensi ini penting untuk memastikan mereka terlindungi secara sosial,” tambahnya.
Maryustion menuturkan, Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
“Regulasi ini akan menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendorong tercapainya Universal Coverage Jamsostek,” pungkasnya.


