Home / Daerah / Pemprov DKI: Cabut Izin Operator yang Masih Pasang Kabel Semrawut

Pemprov DKI: Cabut Izin Operator yang Masih Pasang Kabel Semrawut

Pemprov DKI: Cabut Izin Operator yang digunakan Masih Pasang Kabel Semrawut

Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mencabut izin operator  yang dimaksud membiarkan kabel jaringannya terpasang tiada tertata atau  sehingga berpotensi membahayakan warga.

“Kami lihat kalau masih berantakan begini, saya berhentikan lagi izinnya. Jadi setiap pemasangan, saya evaluasi,” kata PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pada area kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu.

Heru mengatakan, terdapat sebagian operator kabel optik yang tersebut dimaksud dicabut izinnya oleh sebab itu memasang kabel tak sesuai aturan.

Meski saat ini operator hal yang sudah kembali diberi izin, namun ia melakukan konfirmasi perizinan pemasangan akan kembali dicabut bila para operator tak patuh pada aturan.

“Kemarin, saya minta kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sudah kembali kami kasih izin. Tetapi kalau masih bandel, galinya yang tiada benar, saya berhentikan lagi sampai tiga bulan ke depan,” kata dia.

Pemprov DKI meminta-minta operator kabel optik mengikuti standar operasional (SOP) atau perizinan pemasangan baru jaringan utilitas pada DKI Jakarta agar sesuai prosedur.

Salah satu SOP yang itu harus dipatuhi oleh para penyelenggara utilitas itu terkait dengan galian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT), yang digunakan digunakan seharusnya mempunyai kedalaman hingga 1,5 meter, sebagai dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas.

Sebelumnya, Pj Gubernur juga telah lama lama mempertimbangkan tiada memberikan izin menambah jaringan kepada perusahaan yang tersebut membiarkan kabel miliknya semrawut lalu mengganggu pengguna jalan.

Pertimbangan izin itu terkait dengan kabel-kabel semrawut di tempat tempat beberapa orang wilayah DKI Jakarta yang dimaksud yang disebut kerap kali mengganggu lalu membahayakan keselamatan penduduk hingga menimbulkan korban yang mana tak sengaja terjerat ataupun jatuh.

Kasus kecelakaan pengendara motor dalam tempat DKI Jakarta lantaran kabel menjuntai pada tahun ini sudah terjadi tiga kali.

Pertama, kasus mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Rif’at Alfatih yang dimaksud digunakan terjerat kabel di tempat tempat Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada (5/1). Sultan mengalami cedera parah dalam tempat lehernya hingga tak sanggup menelan, berbicara serta sulit bernafas. Saat ini menjalani perawatan dalam RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kedua, kecelakaan yang tersebut mana menyebabkan individu pengendara motor bernama Vadim (38) tewas pada dalam Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (28/7).

Ketiga, kasus pengendara terjerat kabel optik lagi pada Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (10/8) dini hari.

Red

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *