Kalteng,REDAKSI17.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengungkapkan 20 warga Bangkal, Kecamatan yang melakukan aksi di dalam dalam wilayah PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) yang mana yang sempat diamankan kepolisian, saat ini sudah dibebaskan.
Sugianto menyebut 20 warga itu dibebaskan usai pihaknya berdialog dengan aparat penegak hukum pada Mapolres Kotawaringin Timur Sampit pada Minggu malam (8/10).
Syarat pembebasan itu dijamin langsung oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran.
“Dialog serta mediasi hal hal tersebut menghasilkan pembebasan 20 orang warga yang mana mana ditahan akibat konflik,” kata Sugianto dalam keterangan yang digunakan yang disebut dikutip dari situs resmi dikelola Diskominfo Kalteng, Senin (9/10).
Lebih lanjut, Sugianto mengajukan permohonan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan evaluasi serta tidaklah memperpanjang Ijin HGU terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang digunakan digunakan tidaklah merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat.
“Saya bermohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi Perusahaan Besar Swasta atau PBS serta Hutan Tanaman Industri atau HTI yang digunakan digunakan tidak ada ada menjalankan kewajibannya menyediakan Plasma 20 persen, agar izin HGU tak diperpanjang lagi atau dicabut,” kata dia.
Dia menilai pemantik lalu pemicu konflik sosial di tempat area penduduk adalah PBS maupun HTI yang tersebut digunakan tak ada menjalankan plasma 20 persen. Oleh sebab itu, dia tak mau menyalahkan warga.
“Konflik antara warga dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada dalam tempat Desa Bangkal ini merupakan fakta yang dimaksud hal tersebut ada pada dalam depan mata, lalu juga sudah terjadi,” ujar Sugianto.
“Saya tiada menyalahkan masyarakat, dikarenakan dia menuntut haknya yang digunakan hal tersebut memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma”, imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 20 warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya yang tersebut digunakan melakukan aksi pada dalam wilayah PT HMBP, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu (7/10).
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji mengatakan warga ditangkap sebab membawa senjata api.
“Ada 20 orang diamankan, ada yang digunakan hal tersebut bawa senjata api, ketapel kemudian juga sebagainya, nanti kita akan dalami ini,” kata Erlan saat dihubungi, Sabtu (7/10).
Dalam peristiwa bentrok dengan aparat yang dimaksud dilaporkan ada warga yang tersebut yang mengalami luka berat, juga tewas sebab luka tembak.
“Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah turut prihatin atas insiden konflik antara warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada yang tersebut hal tersebut mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia lalu luka berat akibat bentrok dengan aparat,” ujar Sugianto.
“Untuk rasa keadilan warga, Pemprov Kalteng juga DAD Kalimantan Tengah menjamin biaya pengobatan korban Konflik sepenuhnya,” tambahnya.