Jakarta, REDAKSI17.COM – Nama Eksi Anggraeni menjadi tokoh sentral dalam pembelian emas jumbo Budi Said di tempat area PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Dirinya merupakan oknum yang tersebut mana menawarkan diskon pembelian emas, hingga akhirnya menimbulkan masalah.
Merujuk putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya, sengketa berawal ketika Budi Said mendapat informasi ada emas dengan nilai tukar diskon yang digunakan mana dijual pada butik emas Antam di dalam tempat Surabaya atau BELM Surabaya 01 Antam.
Pada 19 Maret 2018, Budi Said mendatangi kantor BELM Surabaya 01 Antam untuk mengecek informasi tersebut. Kala itu, Budi Said bertemu dengan Eksi yang digunakan mengaku sebagai Marketing di tempat area PT Antam. Belakangan diketahui, Eksi bukanlah karyawan atau marketing PT Antam, Eksi adalah broker atau calo.
Dalam pertemuan dalam tempat kantor BELM Surabaya 01 Antam itu, hadir pula Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam juga Misdianto selaku tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam.
Budi Said kemudian mendapat penjelasan dari Eksi mengenai cara pembelian emas biaya diskon. Eksi kemudian menawarkan emas batangan kepada Budi Said dengan nilai tukar jual Rp 530 jt per kilogram. Penerimaan barangnya 12 hari kerja setelah uang diterima Antam.
Usai pertemuan, Eksi menawarkan diri menjadi kuasa Budi Said selaku pembeli. Alasannya, agar Budi Said tak sulit mengurus administrasi pembelian. Atas penawarannya itu, Eksi memohon komisi Rp 10 jt per kilogram emas yang tersebut mana dibeli Budi Said.
Budi Said tertarik dengan tawaran tersebut. Terlebih, Eksi meyakinkan Budi Said dengan mengaku sudah memiliki 14 orang pembeli (funder).
Budi Said kemudian melakukan beberapa orang transaksi melalui Eksi. Total ada 73 transaksi pembelian emas yang digunakan mana dilaksanakan Budi Said melalui Eksi. Dengan nilai beli Rp 505 jt sampai dengan Rp 525 jt per kilogram yang digunakan disebut merupakan tarif jual diskon.
Uang yang digunakan hal tersebut sudah dikeluarkan Budi Said ialah sebesar Rp3.593.672.055.000 (Rp 3,5 triliun). Seharusnya Budi Said, sebagaimana kesepakatan, mendapatkan emas dengan berat 7.071 kilogram (7 ton). Namun, ia baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton).
Sehingga ada kekurangan 1.136 kilogram (1,1 ton). Tidak sesuai dengan faktur yang mana mana diterimanya. Budi Said pun kemudian curiga menjadi korban penipuan. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada 20 Januari 2019.
Kasus ini berujung hingga pengadilan serta mulai disidangkan pada September 2019. Eksi dinyatakan bersalah oleh hakim. Dalam pertimbangannya, hakim meyakini terjadi penyalahgunaan yang tersebut dilaksanakan Eksi.
Salah satu fakta yang mana termuat dalam putusan hakim ialah bahwa Budi Said tertarik membeli emas lantaran pengakuan Eksi sebagai marketing PT Antam. Pernyataan Eksi kepada Budi Said persoalan nilai diskon Rp 530 jt per kilogram juga diiyakan oleh Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam.
Padahal dalam kenyataannya Terdakwa adalah orang wiraswasta bukan sebagai marketing PT Antam, bunyi putusan kasasi nomor 600/K/Pid/2020.
Eksi dihukum 3 tahun 10 bulan penjara atas perbuatannya itu. Banding lalu kasasi yang dimaksud diajukannya ditolak. Ia dihukum bersama 3 mantan pejabat Antam atas perbuatannya itu, yakni, Endang Kumoro 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara dan juga juga Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.
Masih merujuk situs PN Surabaya, Eksi juga terjerat kasus penyalahgunaan lain terkait emas. Yakni jual beli dengan Lim Melina. Dalam sidang yang tersebut dimaksud dimulai pada Oktober 2022 itu, Eksi dinyatakan bersalah. Ia dihukum 1,5 penjara atas perbuatannya tersebut.
Masuk Ranah Perdata
Perihal sengketa emas 1,1 ton, mulai masuk ke ranah perdata sejak Februari 2020. Budi Said mengajukan gugatan dalam PN Surabaya. Tergugatnya termasuk Antam, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, serta Eksi Anggraeni. Budi Said mempertanyakan perihal nasib kekurangan emas 1,1 ton yang dimaksud belum diterimanya.
Pada 13 Januari 2021. PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. PT Antam harus membayar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas 1.136 (1,1 ton) kepada Budi Said. Selain itu, menghukum Eksi membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi Said. PT Antam serta Eksi juga dihukum membayar kerugian immateriil Rp 500 miliar kepada Budi Said.
Namun, pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Antam batal dihukum membayar kepada Budi Said. Akan tetapi, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Budi Said.
Antam bersama Endang Kumoro, Misdianto, kemudian Ahmad Purwanto dihukum secara tanggung renteng menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said. Bila tidak, diganti uang setara nilai jual emas pada saat pelaksanaan putusan. Selain itu, Eksi juga dihukum membayar kerugian materi Rp 92 miliar kepada Budi Said.
Dalam dokumen persidangan, terungkap pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan sanksi kepada Antam untuk membayar ganti emas 1,1 ton kepada Budi Said.
Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, serta Eksi Anggraeni memang sudah lama terbukti melakukan penipuan. Dalam putusan itu, tak disebutkan bahwa Antam bergabung bersalah lalu turut bertanggung jawab atas kerugian 1,1 ton emas milik Budi Said.
Namun, MA menilai bahwa Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (back office pada BELM Surabaya 01 Antam), serta Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Antam) merupakan karyawan Antam.
“Merupakan karyawan/bawahan dari Tergugat I Konvensi yang mana melakukan perbuatan hal itu dalam rangka core kegiatan usaha kemudian juga kewenangannya melakukan jual beli emas dalam bawah kendali kemudian juga pengawasan Tergugat I Konvensi,” bunyi pertimbangan MA.
MA juga berpendapat bahwa perbuatan itu Endang Kumoro dkk bukan perbuatan personal. Sebab, kesepakatan yang mana digunakan belakangan berujung gugatan Budi Said terjadi di dalam dalam kantor BELM Surabaya 01 Antam.
“Pada hari lalu jam kerja dikerjakan dengan Karyawan Antam salah satunya Tergugat II Konvensi sebagai Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk., juga dalam transaksi hal itu dengan menggunakan rekening PT Antam, sehingga atas perbuatan Para Tergugat II sampai dengan IV Konvensi yang mana digunakan melawan hukum melakukan pembohongan secara bersama sejenis yang dimaksud dimaksud merugikan Penggugat Konvensi,” bunyi pertimbangan MA.
“Maka sesuai ketentuan pasal 1367 KUHPerdata Tergugat I Konvensi yang digunakan mempekerjakan Para Tergugat II sampai dengan IV Konvensi sebagai karyawannya harus bertanggung jawab atas kerugian yang mana ditimbulkan atas kesalahan dari karyawannya tersebut,” masih dalam pertimbangan MA.
Peninjauan Kembali yang yang disebut diajukan PT Antam ditolak MA pada 21 Juni 2023. Saat ini, Antam sedang mengajukan PK untuk kedua kalinya. Alasan Antam mengajukan PK kedua kali adalah dalam berbagai perkara yang dimaksud itu juga melibatkan Eksi Anggraeni lalu bentuk transaksinya serupa, semata-mata perkara Budi Said yang mana mana dikabulkan. Perkara yang mana dimaksud lain tidaklah dikabulkan.
Dugaan Korupsi Mencuat
Sengketa emas ini juga masuk dalam ranah korupsi. Eksi juga juga tiga mantan pejabat Antam yang mana digunakan terlibat kasus pembohongan menjadi terdakwa dalam perkara korupsi. Kasus ini mulai bergulir pada Agustus 2023.
Mereka dituding melakukan korupsi yang dimaksud merugikan negara terkait jual beli emas Antam. Dalam dakwaan, disebutkan ada empat perbuatan yang tersebut hal itu diimplementasikan Eksi serta juga Endang Kumoro dkk:
– Memfasilitasi Eksi Anggraeni untuk mengirimkan emas BELM Surabaya 01 Antam dengan nilai dalam area bawah nilai resmi
– Memfasilitasi Eksi Anggraeni dalam penyerahan emas melebihi faktur pembayaran. Sehingga mengakibatkan kekurangan emas Antam seberat 152,80 kg dalam BELM Surabaya 01 agar Eksi memenuhi kesepakatan dengan para pembelinya.
– Memanipulasi laporan stok opname harian emas Antam pada tempat BELM Surabaya 01 Antam. Seolah-olah bukan terjadi kekurangan stok emas.
– Menerima uang maupun barang dari Eksi Anggraeni sebagai imbal memberi kemudahan dalam perdagangan emas di area tempat bawah nilai tukar resmi kemudian pemberian emas melebihi faktur pembayaran.
– Sejak awal menjabat pada 2018, Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam berkenalan dengan Eksi Anggraeni selaku broker.
Dalam mengedarkan emas, Endang Kumoro melakukannya melalui Eksi Anggraeni. Baik menggunakan nama pribadi maupun orang lain.
Mekanismenya, Eksi melakukan pembayaran sesuai nama pembeli lain yang digunakan tercantum dalam faktur. Selanjutnya, ia menerima emas sesuai permintaan dari nama yang tersebut digunakan tercantum pada faktur. Salah satu pembeli Eksi ialah Budi Said.
Eksi bersama Endang Kumoro dkk diduga berkongkalikong mengakali faktur. Setiap kali transaksi, terjadi penyerahan emas melebihi nilai faktur. Akibatnya terjadi selisih dalam penyerahan emas kepada Eksi.
Alhasil terjadi kekurangan emas Antam hingga 152,80 kilogram pada tempat BELM Surabaya 01 akumulasi transaksi September-Desember 2018. Endang Kumoro dkk diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kekurangan stok emas tersebut. Nilai 152,80 kilogram itu sekitar Rp 92.257.257.820 (Rp 92,2 miliar).
“Telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang tersebut dimaksud terjadi pada PT Antam Tbk. adalah kekurangan fisik emas Antam di dalam dalam BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820,” bunyi putusan PN Surabaya.
Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni beberapa orang Rp 87.067.007.820 (Rp 87 miliar). Serta memperkaya tiga terdakwa lain, yakni:
Endang Kumoro:
– Mobil Toyota Innova senilai Rp 300 juta
– Uang umrah serta juga saku sebesar Rp 60 juta
– Emas seberat 50 gram seharga Rp 30.250.000
Misdianto:
– Mobil Innova senilai Rp 300 juta
– Uang tunai Rp 4 miliar
Ahmad Purwanto:
– Uang sebesar Rp 500 juta
Nama Budi Said juga sering disebut pada perkara ini. Pasalnya, Budi Said adalah satu-satunya funder yang mana mana disebut dalam Laporan Hasil Penelitian Investigatif dari BPK RI sehingga dimana Budi Said diduga telah dilakukan lama menerima emas tanpa faktur dari Antam.
Selain itu Eksi Anggraeni juga mengakui bahwa Eksi diperintahkan oleh Budi Said untuk memberikan uang, emas, mobil, serta umroh kepada mantan karyawan ANTAM untuk melancarkan “emas diskon”
Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, kemudian juga Misdianto sudah dijalankan dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang digunakan mana terpisah. Berikut vonisnya:
Eksi Anggraeni:
– 7 tahun penjara
– Denda Rp 600 juta
– Uang pengganti Rp 87.067.007.820 (Rp 87 miliar)
Endang Kumoro:
– 6,5 tahun penjara
– Denda Rp 300 juta
– Uang pengganti Rp 105.250.000
Ahmad Purwanto:
– 6,5 tahun penjara
– Denda Rp 300 juta
– Uang pengganti Rp 200.000.000
Misdianto:
– 6,5 tahun penjara
– Denda Rp 300 juta
– Uang pengganti Rp 3.074.000.000
Kasus ini masih sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Nasib 1,1 Ton Emas, Siapa yang digunakan Harus Ganti?
Sementara sengketa Antam dengan Budi Said masih menyisakan permasalahan pembayaran 1,1 ton emas. Terkait siapa yang mana harus membayarnya.
Saat ini, Antam pun sedang mengajukan gugatan dalam tempat PN Jakarta Timur pada 17 Oktober 2023 terkait Perbuatan Melawan Hukum. Ada 5 orang yang yang disebut menjadi tergugat, yakni Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, juga Ahmad Purwanto.
Sementara, pada 30 November 2023, Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam pada area Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang di dalam dalam PN Jaktim kemudian Jakpus itu masih bergulir.