Penlight atau senter medis adalah alat penerangan berbentuk pulpen yang digunakan untuk keperluan diagnosis dan pemeriksaan pasien, terutama di area gelap seperti mata, telinga, hidung, dan mulut. Alat ini dirancang praktis dan mudah dibawa oleh tenaga medis.
-
medical_servicesFungsi UtamaUntuk diagnosis pasien
-
editBentukBentuk seperti pulpen
-
select_windowUkuranUkuran kecil, mudah dibawa
-
lightbulbSumber CahayaMenggunakan lampu LED
-
light_modeWarna SinarCahaya putih atau kuning
-
battery_stdSumber DayaDitenagai baterai AAA
-
buildBahanTerbuat dari stainless/plastik
-
attach_fileFiturAda klip saku
Sejarah
Berikut adalah beberapa peristiwa penting dalam sejarah penemuan senter:
-
11879 & 1898Penemuan bola lampu pijar (1879) dan baterai sel kering (1898) menjadi dasar penting bagi pengembangan senter.
-
21898Conrad Hubert (Eveready) memperkenalkan senter pertama secara luas, melihat potensi besar dalam teknologi ini.
-
31899David Misell, penemu yang dipekerjakan Hubert, mematenkan senter pertamanya pada 10 Januari 1899.
-
4Desain AwalSenter pertama buatan tangan terdiri dari tabung kertas/serat, bohlam, dan reflektor kuningan kasar.
-
5Uji CobaMisell dan Hubert memberikan senter tabung kepada polisi New York dan mendapat tanggapan positif.
-
61905Conrad Hubert mematenkan desain senter modern dengan saklar on/off dalam kemasan silindris.
Gambar
Fungsi Utama
Berikut adalah fungsi utama Penlight:
| Fungsi | Deskripsi |
|---|---|
| Pemeriksaan Mata | Menilai respons pupil, melihat refleks pupil, cahaya yang memantul dari mata, serta tanda-tanda penyakit mata seperti mata merah atau kekeruhan pada lensa atau kornea. |
| Pemeriksaan Telinga, Hidung, dan Tenggorokan | Melihat di telinga, hidung, dan tenggorokan untuk tanda-tanda infeksi atau sumbatan, serta kondisi seperti sinusitis atau faringitis. |
| Pemeriksaan Kulit | Membantu memeriksa kulit pasien dengan lebih detail, mencari tanda-tanda ruam, luka, atau perubahan warna yang bisa mengindikasikan kondisi medis tertentu. |
| Membantu Prosedur Medis | Berguna dalam berbagai prosedur medis seperti pemasangan kateter, penyuntikan, atau pemeriksaan luka, membantu menyorot area yang tepat untuk penanganan yang tepat. |
Regulasi
-
Izin EdarSetiap alat kesehatan, termasuk pen light, wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI sebelum diedarkan di Indonesia.
-
Klasifikasi Alat KesehatanPen light diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko. Klasifikasi ini memengaruhi persyaratan dan proses perizinan. Pen light umumnya termasuk dalam kategori risiko rendah (Kelas A).
-
Standar Mutu dan KeamananAlat kesehatan harus memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan, sering kali mengacu pada standar internasional atau nasional yang relevan.
-
Penandaan dan Informasi ProdukProduk harus dilengkapi dengan penandaan (label) dan informasi penggunaan dalam Bahasa Indonesia yang jelas dan akurat, termasuk nomor izin edar.
-
Importasi dan DistribusiImportir atau distributor alat kesehatan harus terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkes RI.
-
Pengawasan Pasca-PeredaranKementerian Kesehatan melakukan pengawasan terhadap alat kesehatan yang sudah beredar di pasaran untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar.





