Kota Mobagu,REDAKSI17.COM – Aktivitas penambangan ilegal galian C di aliran Sungai Moayat, Desa Poyowa Besar I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, kembali menjadi sorotan tajam aparat kepolisian.
Kepolisian Sektor Kotamobagu menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang masih nekad mengeruk material tanpa izin.
“Kami akan segera memanggil para pengusaha yang terlibat untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Kotamobagu, AKP Noldie Rimporok, Kamis (10/4/2025).
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan somasi sebagai bentuk peringatan kepada pelaku tambang. Namun karena kegiatan ilegal tersebut tetap berlangsung, apalagi disertai dengan banyaknya laporan masyarakat, maka langkah hukum akan ditempuh.
“Kami sudah mengingatkan mereka untuk menghentikan aktivitas di Sungai Moayat. Tapi bila masih dilanggar, maka konsekuensinya adalah penindakan hukum tanpa kompromi,” tegas AKP Noldie Rimporok.
Aktivitas penambangan liar ini memang menimbulkan kekhawatiran besar. Salah satu ancaman nyata adalah kerusakan pada bendungan induk Moayat yang mengaliri area persawahan luas di wilayah Kotamobagu Selatan.