Home / Daerah / Penampakan Jalan Parungpanjang Cuma Bisa Dilalui Motor Gara-gara Truk Tambang

Penampakan Jalan Parungpanjang Cuma Bisa Dilalui Motor Gara-gara Truk Tambang

Penampakan Jalan Parungpanjang Cuma Bisa Dilalui Motor Gara-gara Truk Tambang
Bogor,REDAKSI17.COM – Viral di area media sosial yang memperlihatkan truk tambang sengaja berhenti serta menghentikan jalan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa itu diketahu dari unggahan instagram @parungpanjang.viral, terlihat semua truk tambang melakukan pemblokiran jalan.

Dilihat dalam video itu, jalan Parungpanjang semata-mata bisa saja dilalui oleh kendaraan motor saja. Pasalnyam seluruh badan jalan diblokir oleh truk tambang.

Diberitakan puluhan truk tambang memblokade jalan warga di dalam Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sejak Jumat (8/12/2023) pukul 09:00 malam.

Peristiwa jalan Parungpanjang lumpuh akibat truk tambang blokir jalan itu terjadi hingga Sabtu (9/12/2023) tadi pagi.

Jalan Raya dalam Parungpanjang diblokir truk tambang sejak Jumat (8/12/2023) pukul 09:00 malam hingga Sabtu (9/12/2023) tadi pagi. [Ist]
Jalan Raya di tempat Parungpanjang diblokir truk tambang sejak Jumat (8/12/2023) pukul 09:00 malam hingga Sabtu (9/12/2023) tadi pagi. [Ist]

“Macet total, jalan dua arah diblokir truk. Semua penuh teruk, mobil warga tiada bisa jadi lewat,” kata Ketua DPK KNPI Parungpanjang, Ayya Susi Damayanti kepada Suarabogor.id, Sabtu (9/12/2023).

Kemacetan akibat pemblokiran jalan itu menyebabkan warga yang dimaksud mengendarai mobil tak sanggup melintas dari wilayah Jagabaya hingga Legok, Kecamatan Parungpanjang.

Ia mendesak pemerintah daerah hingga pusat untuk melihat secara langsung derita warga Parungpanjang yang tersebut dirasakan setiap hari.

“Pemerintah, kami warga Parungpanjang mohon solusinya dengan segera, berpuluh tahun kami merasakan ini semua. Jalan ini milik masyarakat, ini buat kendaraan umum, ini bukan buat tambang. Kenapa, siapa yang dimaksud mau berpihak pada rakyat?,” kata dia.

Sementara, salah satu sopir mengaku dirinya terjebak macet akibat blokade truk tambang. Sopir yang digunakan hendak menuju ke Jagabaya, bukan dapat lewat sejak jam 6 pagi.

Revisi Perbup Jam Operasional Truk Tambang Atasi Penumpukan [Dok Dishub]
Revisi Perbup Jam Operasional Truk Tambang Atasi Penumpukan [Dok Dishub]

“Dari jam 6 pagi sampai jam 10 saya nunggu di tempat sini, pusing ga bisa saja narik (beroperasi),” kata dia.

Ia mengajukan permohonan pemerintah untuk segera melakukan langsing konkret untuk menyelesaikan permasalahan jalan Parungpanjang.

“Benerin jalannya, jangan semrawut gini. Semua juga mau kerja, sekolah juga,” tutup dia.

Revisi Perbup Jam Operasional Truk Tambang

Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Revisi diimplementasikan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang yang tersebut sering dikeluhkan warga.

Revisi Perbup yang ditandangani Iwan Setiawan pada Jumat, 17 November 2023. Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut. Di antaranya yakni perihal jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang mana semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, selama ini ada perbedaan waktu yang digunakan terlalu jomplang mengenai jam operasional truk tambang di tempat Tangerang lalu Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.

“Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, pada Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah pada kita jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi,kajian juga melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, pada Tangerang diterima juga jam 10 jadi diharapkan tidak ada ada penumpukan,” kata Iwan Setiawan, dalam pesan yang tersebut diterima oleh Suarabogor.id, Jumat, (17/11/2023).

Dalam revisi perbup tersebut, Iwan Setiawan juga memberikan ruang kepada penduduk lewat pasal peran serta masyarakat. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.

Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut, Iwan Setiawan juga menginstruksikan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam. Tak belaka itu, Dinas PUPR Kabupaten Bogor juga diminta segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong – Bogor ke Provinsi Jabar akibat masuk jalan provinsi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *