Muara Enim,REDAKSI17.COM – Upaya pemberantasan aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim kembali dilakukan aparat kepolisian. Senin (25/8/2025), Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan bersama unsur TNI, Sat Pol PP, dan pemerintah daerah melaksanakan penertiban terhadap gudang bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin di Kecamatan Lembak dan Kecamatan Gelumbang.
Di Kecamatan Lembak, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lembak, tim mendapati gudang yang diduga milik warga bernama Andreas. Saat pemeriksaan berlangsung, lokasi terlihat kosong tanpa kegiatan. Meski begitu, fasilitas di dalamnya dibongkar, kemudian dipasang garis polisi dan spanduk larangan agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM ilegal.
Penertiban ini disebut sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kebakaran maupun ledakan yang bisa mengancam jiwa masyarakat sekitar. Selain itu, gudang semacam ini jelas melanggar aturan karena merugikan negara.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 11.30 WIB, tim gabungan bergeser ke Kecamatan Gelumbang. Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Handryanto, SH, bersama sejumlah pejabat utama Polres Muara Enim, Kapolsek Gelumbang Iptu I Gede Putu Surya Wibawa Putra, S.Tr.K, serta didukung TNI, Sat Pol PP, dan perangkat kecamatan.
Turut mendampingi Wakapolsek Gelumbang Iptu Azwar, Camat Gelumbang Herry Mulyawan, SP, MM, Danramil 404-01 Gelumbang Kapten Inf Agus Sonjaya, Kasat Samapta Iptu Lukman Hartono, SH, Kanit Pidsus Sat Reskrim Iptu Zaqwan Rifqi, S.Tr.K, dan Kanit II Sat Intelkam Aiptu Fajrimin, SH.
Dari hasil operasi di Desa Talang Taling, Jalan Patra Tani, polisi menemukan gudang milik Hendri dan Edwar. Beberapa barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 31 baby tank kapasitas 1000 liter, tiga tangki besi ukuran 5000–8000 liter, sebuah tangki besar, mesin pompa, bahan kimia pemutih Tianyu, cairan kimia lain, selang lima inci, sampel solar olahan, hingga alat pengukur minyak.
Semua barang tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga menutup lokasi dengan garis polisi dan memasang spanduk larangan penggunaan, sehingga tidak bisa lagi dipakai sebagai tempat aktivitas BBM ilegal.
Melalui kegiatan ini, Polres Muara Enim bersama TNI dan pemerintah daerah menegaskan komitmen memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat. Warga diimbau untuk tidak ikut terlibat dalam penyimpanan maupun pengolahan BBM tanpa izin resmi.