Jakarta,REDAKSI17.COM – Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur pemenang Pilkada Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025) mendatang.
“Rencana penetapan Kamis,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPUD Jakarta, Fahmi Zikrillah, kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Menurutnya, saat ini KPU Jakarta masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI untuk agenda selanjutnya.
Fahmi menjelaskan, pada penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.
“Kami masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI,” ujarnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 pada lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan, setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, maka peserta yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang.
Pada Minggu (5/1/2025), KPUD Jakarta secara resmi menyerahkan undangan terkait penetapan pasangan gubernur terpilih kepada calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di kediamannya di Jakarta.
Sebelumnya, pada 8 Desember 2024, KPUD Jakarta menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024 yakni 2.183.239 suara.
Sedangkan pasangan lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil–Suswono (Rido) mendapatkan 1.718.160 suara.