Home / Kriminal / Pengacara Korban Harap Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

Pengacara Korban Harap Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

Pengacara Korban Harap Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

REDAKSI17.COM – Pengacara DSA (29) korban hingga tewas oleh anak anggota RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31), mendesak agar polisi menerapkan pasal 338 KUHP tentang .

Pengacara korban, Dimas Yemahura mengatakan polisi semestinya menjerat Ronald dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat serta atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Kami tetap berpedoman pada LP yang tersebut hal itu sudah kami buat, yaitu 351 ayat (3) juga atau Pasal 338,” kata Dimas, saat dikonfirmasi Selasa (10/10).

Pasalnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengumumkan, Ronald semata-mata dijerat Pasal 351 ayat 3 serta atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan berat kemudian kelalaian.

“Kalau kita bicara perihal kelalaian, malah enggak terbukti unsur kelalaiannya. Karena mukul [kepala DSA] pakai botol, dilindas [pakai mobil] juga, kalau lalai kan tak ada begitu,” ucapnya.

Untuk itu Dimas menyebut, tim hukum telah lama lama melakukan koordinasi dengan pihak Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya agar anak anggota DPR RI Edward Tannur itu, dapat dijerat pasal pembunuhan.

Rencananya, pihaknya akan mengirim surat konfirmasi pasal yang dimaksud disangkakan agar sesuai LP awal, kepada Polrestabes Surabaya.

“Untuk dijadikan pengingat terhadap Polrestabes Surabaya lalu juga jadi pegangan buat Tim Kuasa Hukum, bahwasannya oleh dikarenakan itu itu 351 ayat (3) Juncto Pasal 338,” ucapnya.

Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana berpesan ke kepolisian agar tiada terpengaruh latar belakang pelaku penganiayaan dalam dalam Surabaya yang dimaksud hal tersebut merupakan anak anggota DPR RI.

Wayan menilai serangkaian penganiayaan yang digunakan yang disebut dijalankan Ronald terhadap DSA, perempuan selama Sukabumi, Jawa Barat itu itu harus disangkakan pasal pembunuhan.

“Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat menimbulkan kematian bagi korban (dan/atau Pasal 359 KUHP), seharusnya juga disertai dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Wayan.

Peristiwa ini sendiri terjadi saat Ronald kemudian DSA mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Selasa (3/10) malam.

Di sana, Ronald juga DSA disebut mengonsumsi minuman keras. Saat akan pulang, Rabu (4/10) dini hari, keduanya kemudian terlibat cekcok.

Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, serta memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.

Keluar lift, DSA kemudian terduduk pada tempat samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

“GR memasuki mobil di tempat dalam kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban [duduk di tempat dalam samping pintu kiri mobil] di area dalam sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan juga juga terseret sejauh lima meter kurang lebih,” kata Pasma.

Dari serangkaian proses penyelidikan juga penyidikan, pemeriksaan saksi, CCTV hingga hasil autopsi, Ronald akhirnya ditetapkan jadi tersangka juga terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Maka kami sudah pernah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 juga juga atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *