GONDOKUSUMAN,REDAKSI17.COM — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) terus berkomitmen untuk memaksimalkan perencanaan swakelola guna mendukung kelancaran pembangunan di Kota Yogyakarta.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Swakelola yang digelar di Hotel New Saphir Yogyakarta, Rabu (21/5).
FGD ini dihadiri oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq dan menghadirkan narasumber dari Analis Kebijakan Pertama, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), Andi Rannu Aldi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan seluruh OPD di Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq saat memberikan sambutan.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq menyampaikan, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mendiskusikan pelaksanaan swakelola yang telah dirancang oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Yogyakarta.

Analis Kebijakan Pertama, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), Andi Rannu Aldi saat memberikan materi.

“FGD ini menjadi ajang diskusi yang bermanfaat untuk menyelaraskan pelaksanaan swakelola di lingkungan Pemkot Yogyakarta,” jelas Rajwan.
Sementara itu, Analis Kebijakan Pertama, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), Andi Rannu Aldi menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap konsep dan pelaksanaan swakelola bagi seluruh pegawai pemerintah.
Pihaknya menambahkan, swakelola terdiri dari empat tipe utama yang diatur dalam Peraturan LKPP No 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Tipe I adalah swakelola yang direncanakan dan dilaksanakan oleh OPD serta diawasi oleh Kementerian/Lembaga atau kelompok masyarakat. Tipe II direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Tipe III dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi swasta, sedangkan tipe IV berdasarkan usulan serta pengawasan dari kelompok masyarakat.

Untuk itu, dalam mendukung implementasi swakelola secara efektif, Andi juga mengarahkan agar setiap OPD mengakses format dokumen swakelola yang telah disediakan secara daring melalui laman sripaja.lkpp.go.id.
“Dengan terselenggaranya FGD ini, diharapkan pelaksanaan swakelola di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Saat ditemui, salah satu peserta yang juga merupakan Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan di Kelurahan Pakuncen, Seno Wibowo mengungkapkan, kegiatan FGD mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Swakelola sangatlah bermanfaat dan dapat diimplementasikan swakelola di wilayah dalam mendukung pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap, perlu adanya FGD susulan tentang sinkronisasi dan implementasi  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” katanya.