JAKARTA,REDAKSI17.COM – Tiga pasangan Bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) akan ditetapkan sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2023 mendatang.
Penetapan ketiga pasangan yang saat ini terdaftar sebagai bacapres dan bacawapres, dilakukan KPU pada hari Senin 13 November 2023.
Seperti diketahui, ada tiga pasangan yang resmi mendaftar bacapres dan bacawapres. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Setelah penetapan pasangan calon, tahapan selanjutnya adalah pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres dan cawapres.
Tahapan tersebut dilakukan sehari setelah penetapan pasangan calon, yakni pada hari Selasa 14 November 2023.
Saat ini tahapan pencalonan peserta Pemilu 2023 Presiden dan Wakil Presiden telah menuntaskan tahapan ke-8 yaitu verifikasi dokumen hasil perbaikan yang berlangsung pada 26 Oktober-2 November 2023.
Adapun tahapan selanjutnya yang terus dilakukan hingga 12 November 2023 mendatang seperti verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti.
Kemudian pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti, pengusulan bakal pasangan calon pengganti, pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon, dan pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti.
Rentetan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut ini deretan tahapannya sebagimana dikutip dari Twitter @KPU_ID, Kamis 2 November 2023:
1. Pengumuman Pendaftaran (16 Oktober-18 Oktober 2023)
2. Pendaftaran bakal pasangan calon (19 Oktober-25 Oktober 2023).
3. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (19 Oktober-27 Oktober 2023)
4. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon (19 Oktober-28 Oktober 2023)
5. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon (23 Oktober-29 Oktober 2023)
6. Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon (25 Oktober-31 Oktober 2023)
7. Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon (26 Oktober-1 November 2023)
8. Verifikasi dokumen perbaikan (26 Oktober-2 November 2023)
9. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon (26 Oktober-3 November 2023)
10. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti (26 Oktober-8 November 2023)
11. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti(26 Oktober-11 November 2023)
12. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti (26 Oktober-12 November 2023)
13. Pemberitahuan hasil verifikasi persyaratan bakal pasangan calon pengganti (11 November-12 November 2023)
14. Penetapan pasangan calon (13 November 2023)
15. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (14 November 2023)
16. Pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap (Paling lama 3 hari sejak pasangan calon berhalangan tetap sampai 3 hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan).***