Gedong Tengen,REDAKSI17.COM – Alih teknologi dan transfer pengetahuan menjadi hal penting yang menjadi pertimbangan perusahaan dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan dalam Diseminasi Penggunaan TKA pada Selasa (22/4/2025) di Hotel Fortuna Grande Malioboro. Menurutnya bagi perusahaan yang menyasar pasar global memang menjadi satu kebutuhan dalam menggunakan TKA.

“Kebutuhan sumber daya manusia pada bidang teknologi informasi, kemudian energi ramah lingkungan, kita masih perlu banyak belajar, salah satunya dengan mendatangkan TKA, untuk mendukung peningkatan kualitas sdm berdaya saing internasional,” terangnya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan.

Selain itu, lanjut Wawan, penggunaan TKA harus dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Mulai dari proses seleksi, administrasi hingga pengawasannya harus diawasi dengan baik.

“Pengawasan TKA harus dilakukan dengan tertib dan tegas. Melalui operasi ke perusahaan yang mempekerjakan TKA, jangan sampai ada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mulai dari izin tinggalnya, kelengkapan dokumen, sehingga kita bisa sama-sama transparan dan taat pada aturan,” tegasnya.

Pihaknya juga mempersilakan perusahaan di Kota Yogya untuk hadir dalam Open House yang digelar setiap Rabu Pagi di Balai Kota. Untuk berdiskusi menyampaikan saran, masukan, maupun keluhan terkait ketenagakerjaan atau hal lain.

“Mulai pukul setengah enam sampai sembilan pagi, kami menampung masukan, keluhan ataupun hambatan yang Ibu Bapak alami di perusahaan ataupun sebagai warga, nanti akan kami tindak lanjuti. Selain itu mulai Mei nanti setiap Jumat Pagi kami akan sambang warga, menggali potensi yang bisa dikembangkan untuk pembangunan Kota Yogya,” imbuhnya.

Diseminasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sejalan dengan itu Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menjelaskan, TKA yang bekerja di wilayah Kota Yogya ada di perusahaan konsultan bisnis, teknologi informasi, dan makanan.

“Pengesahan TKA dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, pembinaan dan pengawasannya oleh Pemerintah Daerah. Pemkot dan Pemda DIY bekerja sama, menggandeng perusahaan yang mempekerjaan TKA maupun yang berpotensi menggunakan TKA agar bisa menjalankan peraturan dan prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu salah satu peserta yang merupakan HRD dari perusahaan informasi dan teknologi, Alan mengatakan, selama ini proses pengajuan visa dan izin tinggal sudah lebih mudah dengan sistem daring.

“Untuk pembayaran retribusi penggunaan TKA kami lakukan secara tertib sesuai ketentuan, termasuk perpanjangan TKA ketika kontraknya sudah habis,” katanya.