Jakarta,REDAKSI17.COM – Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum
baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang- Undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai begian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat yang meliputi memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum tersangka atau terdakwa.
Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh Advokat atau pemberi bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memberlakukan:
• KUHP Nasional baru (UU No.1 Tahun 2023) menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
• KUHAP baru (UU No.20 Tahun 2025) menggantikan KUHAP lama (UU No.8 Tahun 1981) sebagai hukum acara pidana yang baru disahkan.
Pengaturan ini berarti bahwa ketentuan mengenai proses peradilan pidana dan peran advokat kini diatur dalam KUHAP baru yang lebih adaptif terhadap KUHP baru.
1. Pasal-Pasal Penting dalam KUHAP Baru yang Mengatur Tentang Advokat
Advokat sebagai Subjek Aktif
Dalam KUHAP baru, advokat tidak lagi diposisikan sebagai penonton pasif yang hanya mencatat dan mendengarkan pemeriksaan. Advokat kini bisa berperan lebih aktif dalam pengawasan proses pemeriksaan yang melibatkan kliennya .
• Pasal 32 ayat (2) KUHAP baru : Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.
• Pasal 32 ayat (3) KUHAP baru : Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara.
Perubahan ini menandakan bahwa advokat berhak menyampaikan terhdap prosedur pemeriksaan dan kemudian argument dan keberatan tersebut harus dicatat di akomodasikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hak Pendampingan Advokat Sejak Awal Proses
• Pasal 31 KUHAP baru memperluas hak pendampingan advokat, yaitu: Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O KUHAP, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
• Pasal 32 ayat (1) : Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.
Ini merupakan perubahan penting dari sistem lama yang posisi advokat relatif terbatas hanya pada pemeriksaan tersangka/terdakwa di pengadilan.
Imunitas Advokat: Perlindungan Hukum bagi Profesi Advokat
Pasal ini penting dalam KUHAP yang kemudian disahkan menjadi KUHAP baru mengatur tentang imunitas advokat.
• Pasal 149 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata atas tindakan profesionalnya, selama tindakan itu dilakukan dengan itikad baik dan sesuai fungsi pembelaan klien.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi advokat dari kriminalisasi atau gugatan perdata hanya karena mereka menjalankan tugas pembelaan sesuai hukum
• Pasal 154 Bantuan Hukum diberikan terhadap:
a. Tersangka atau Terdakawa; dan
b. Pelapor, pengadu, Saksi atau Korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.
Hal ini sejalan dengan prinsip hak atas pembelaan secara efektif (right to effective counsel) dalam sistem peradilan pidana.
2. Kritik dan Catatan Terhadap Pengaturan Advokat dalam KUHAP Baru
Walaupun KUHAP baru memperkuat posisi advokat:
• Beberapa organisasi seperti YLBHI menilai masih terdapat kekosongan ketentuan, terutama terkait hak pendampingan saksi dan korban, di luar tersangka/terdakwa.
• Ada juga kekhawatiran bahwa hak advokat dalam penyidikan belum sepenuhnya eksplisit dalam teks UU sehingga implementasi praktisnya butuh pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, banyak kalangan advokat menilai bahwa perubahan tersebut adalah langkah maju dalam mengakui peran advokat sebagai penegak hukum yang aktif dalam proses pidana.
3. Hubungan KUHP Baru dengan Peran Advokat
Meski KUHP Nasional (materiil) tidak secara langsung mengatur advokat, keberlakuannya membutuhkan KUHAP baru (formil) agar dapat diterapkan secara efektif di pengadilan dan proses pidana lainnya; tanpa KUHAP baru, pelaksanaan peraturan KUHP tidak operasional.
Dalam konteks advokat, KUHP baru tetap memberi ruang praktik pembelaan sesuai hukum, sementara KUHAP baru memberi struktur prosedur dan hak-hak advokat ketika menjalankan tugasnya dari penyidikan hingga pembelaan di pengadilan.
4. Inti Pengaturan Advokat dalam KUHAP 2025
Berikut ringkasan pokok-pokok ketentuan mengenai advokat dalam KUHAP terbaru:
• Advokat bukan lagi penonton pasif dalam pemeriksaan.
• Advokat dapat mendampingi klien sejak awal pemeriksaan, termasuk memberikan tanggapan dan keberatan.
• Imunitas advokat diakui secara eksplisit saat menjalankan tugas dengan itikad baik.
• Hak advokat untuk salinan BAP dan dokumentasi proses diperkuat.
Kesimpulan
Pengaturan advokat dalam KUHP (UU No.1 Tahun 2023) dan terutama KUHAP baru (UU No.20/2025)mencerminkan perubahan paradigma penting dalam hukum acara pidana Indonesia:
• Advokat kini diposisikan sebagai subjek aktif dalam proses pidana.
• Hak-hak advokat diperluas sejak penyelidikan sampai persidangan.
• Perlindungan hukum (imunitas) bagi advokat diakui dalam norma KUHAP baru.
• Ketentuan ini diharapkan memperkuat fair trial dan pembelaan hukum yang efektif.
Perbandingan KUHAP lama dan KUHAP baru:
|
Aspek / Ketentuan |
KUHAP Lama (UU 8/1981) |
KUHAP Baru (UU/20/2025) |
|
Pengaturan umum Advokat |
Tidak memiliki bab/ ketentuan tersendiri yang komprehensif tentang advokat; hak advokat diatur secara terbatas. |
Mengatur advokat secara lebih eksplisit sebagai aktor penting dalam sistem peradilan pidana, dengan jaminan hak dan peran yang diperluas. |
|
Hak Pendampingan |
Advokat hanya dapat mendampingi tersangka/ terdakwa saat proses pemeriksaan, dengan keterbatasan peran. |
Advokat berhak mendampingi tersangka/ terdakwa, saksi dan korban sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan. |
|
Peran aktif Advokat |
Peran lebih terbatas pada dukungan adminitratif; tidak ada hak untuk mengajukan keberatan terhadap prosedur pemeriksaan. |
Advokat dapat mengajukan keberatan atas tindakan intimidasi atau pelanggaran prosedur pemeriksaan dan mencatatnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). |
|
Akses dukungan perkara |
Akses Advokat terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cukup terbatas. |
Advokat berhak meminta salinan (BAP), dokumen bukti, dan informasi relevan yang diperlukan untuk |


