Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta semakin berkomitmen dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan bebas dari praktik penyimpangan. Salah satu langkah konkret melalui Sosialisasi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2025 di Ruang Bima Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (19/2). Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah Kota Yogyakarta dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya.

Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani menjelaskan Inspektorat Daerah berperan sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah. “PKPT ini menjadi acuan utama bagi APIP dalam menjalankan tugasnya, sehingga pengawasan yang dilakukan lebih terarah dan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Zona Integritas adalah kunci utama dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Ini harus didukung penuh oleh seluruh perangkat daerah,” tambahnya.

 

Peserta sosialisasi PKPT2025

 

Selain itu, Fitri Paulina menyoroti pentingnya sistem pengendalian intern yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Manajemen risiko kecurangan menjadi salah satu fokus utama guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintahan.

“Manajemen risiko ini bukan berarti kita berpikiran negatif, tetapi justru sebagai langkah preventif untuk menjaga integritas pelayanan publik,” tegas Fitri.

Lebih lanjut, Sekretaris Inspektorat Kota Yogyakarta, Tugiyarta, Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2025, Inspektorat Kota Yogyakarta berkomitmen untuk mengoptimalkan perannya dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan.

“Inspektorat tidak hanya mencari kesalahan, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis perangkat daerah dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ungkap Tugiyarta.

 

Dengan tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Tugiyarta mengungkapkan Inspektorat Kota Yogyakarta mengusung pendekatan pengawasan berbasis risiko guna memastikan setiap program dan kebijakan pemerintah berjalan efektif serta memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat.

“Kini kami berperan lebih luas, yakni membantu perangkat daerah dalam meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Prinsip yang kami gunakan adalah Governance, Risk Management, and Compliance (GRC),” ujarnya.

Tugiyarta menyebutkan dengan keterbatasan sumber daya yang ada, program pengawasan tahun 2025 akan difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Beberapa pengawasan yang akan dilakukan audit ketaatan di dalamnya termasuk audit operasional dan audit investigasi, audit kinerja, reviu, monitoring evaluasi serta layanan konsultasi pendampingan dan bimbingan teknis.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, menekankan bahwa komitmen bersama merupakan pondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Komitmen bukan hanya tanggung jawab pimpinan, tetapi harus dibangun oleh seluruh elemen organisasi, dari tingkat atas hingga ke unit kerja terbawah. Ini adalah hukum yang wajib diterapkan agar pemerintahan berjalan efektif dan akuntabel,” tegasnya.

 

Selain itu, Aman menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif dalam pelaksanaan program-program pemerintah. Menurutnya, komunikasi yang efektif akan memastikan bahwa setiap kebijakan dapat diterjemahkan dengan baik oleh seluruh jajaran pemerintah. Dengan demikian, eksekusi kebijakan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil dan program kerja yang dilaksanakan harus selalu mengacu pada regulasi yang berlaku guna memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. “Akuntabilitas merupakan bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat. Oleh karena itu, regulasi harus dijadikan acuan utama agar bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan penyimpangan” ujarnya.

Aman juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan program yang telah dijalankan.

“Setiap langkah yang kita ambil harus selalu diiringi dengan komitmen, komunikasi yang baik, serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.