JAKARTA,REDAKSI17.COM – Langkah Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono yang melakukan penggantian Struktur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) DPC Prabumulih Sumatera Selatan secara sepihak pada 21 Agustus 2024 silam menuai kekecewaan kader. Salah satunya datang dari Ketua DPC PPP Prabumulih, Jasman. “Dengan terbitnya surat DPP PPP, perihal Surat Keputusan tentang penggantian Ketua (Jasman), Sekretaris (Erwin) dan Bendahara (Hardiansah) DPC PPP Prabumulih dinilai oleh para Pengurus dan kader PPP Prabumulih telah mendzalimi kader militannya, yang secara nyata-nyata dengan keputusan sepihak sama dengan mengangkangi AD ART Partai Persatuan Pembangunan,” kata Jasman, Selasa (29/7/2025). Baca juga: Mardiono Dinilai Telah Buktikan Layak Melanjutkan Kepemimpinan PPP Akibat keputusan sewenang-wenang tersebut, kata Jasman, muncul gejolak di internal DPC PPP Prabumulih. Pasalnya DPP melakukan penggantian struktur KSB secara sepihak dengan menunjuk Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) PPP Prabumulih dari unsur DPW PPP Sumatera Selatan. Atas keputusan tersebut, DPC PPP Prabumulih melakukan upaya tabayyun namun DPP tetap tidak menghiraukan. Selanjutnya DPC mengajukan Gugatan ke Mahkamah Partai pada 27 Agustus 2024. Dan gugatan dikabulkan oleh Mahkamah Partai.
“Selanjutnya DPW PPP Sumatera Selatan mengajukan Banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan November 2024. Banding ditolak oleh Pengadilan Negeri,” ungkapnya. Baca juga: Muswilub PPP Dibatalkan, Ketua DPP: Kedudukan Mahkamah Dijamin UU dan Wajib Dipatuhi Tidak berhenti disitu, lanjut Jasman, persoalan PPP Prabumulih terus berlarut tidak ada ujung penyelesainnya. DPP PPP belum menindaklanjuti Putusan Pengadilan tersebut, hingga berlanjut ke upaya hukum selanjutnya. DPW PPP Sumatera Selatan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 16 Mei 2025 dan kembali Gugatan ditolak oleh MA pada tanggal 24 Juni 2025, dengan Nomor Perkara 672 K/PDT.SUS-PARPOL/2025. Menurutnya, dengan 3 (tiga) keputusan tersebut yaitu; Keputusan Mahkamah Partai, Keputusan Pengadilan tingkat pertama, hingga Keputusan pengadilan tingkat akhir (MA) menyatakan bahwa keputusan DPP PPP terhadap DPC PPP Prabumulih tidak sah dan bertentangan dengan mekanisme AD/ART PPP. Namun hingga sekarang yang sudah memakan waktu 1 tahun ini, DPP PPP belum juga menindaklanjuti Amar Keputusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Dia mengatakan, berapa kerugian materiil maupun non materiil yang ditimbulkan akibat kebijakan yang diputuskan dengan kesewenang-wenangan. Konflik yang berkepanjangan ini sangat merugikan terutama bagi DPC PPP yang secara langsung bersentukan dengan basis konsituen. “Jika DPP PPP di bawah kepemimpinan Plt. Ketum Mardiono masih juga mengabaikan putusan hukum tersebut, maka dalam hal ini Mardiono dzolim terhadap kader PPP sendiri. Sudah sangat nyata dan jelas Mardiono tidak taat asas, tidak patuh pada aturan organisasi (AD/ART) Partai. Tidak patuh pada putusan Mahkamah Partai, tidak patuh pada putusan pengadilan setingkat Mahkamah Agung (MA) sebagai lembagai peradilan tertinggi dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” beber Jasman yang diamini kader militan lainnya, Erwin, Hardiansah dan beberapa pengurus ranting PPP di Prabumulih.. Dia mengatakan, saat ini para kader partai di daerah bingung mencari keadilan, karena semua aturan disebut telah dilanggar. Bahkan putusan pengadilan yang sah dan mengikat demi hukum pun tidak dipatuhi. “Mardiono sebagai Plt. Ketum PPP memang sudah tidak layak lagi untuk di pertahankan apalagi dipilih kembali sebagai Ketum PPP,” ucapnya yang diamini pula oleh kader PPP di Prabumulih. Kekecewaan para kader PPP pun menyinggung Mardiono selaku Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Ketahanan Pangan sudah selayaknya untuk di evaluasi. Bahkan wajib di evaluasi demi menjaga marwah partai dan juga menjaga nama baik Presiden.