Jakarta,REDAKSI17.COM – Perusahaan media mengaku belum mendapatkan dampak sektor dunia usaha dari kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bahkan, belanja iklan menuju masa pemilihan umum tahun 2024 diprediksi calon susut sampai 50%.
Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengungkapkan ada beberapa penyebab yang digunakan mana memproduksi belanja pilpres 2024 ini tidaklah terlalu bergeliat.
“Spending (belanja) pilpres dari KPU, dari iklan yang tersebut mana resmi, kalau dibandingkan dengan 2019 berkurang oleh sebab itu beberapa hal. Pertama masa kampanye 2019 yang digunakan digunakan terakhir 2-3 bulan, itu berdampak ke nilai belanja. Tahun ini cuma sebulan, pasti kurang spending ke media, dari situ aja kurang,” kata Gemi kepada CNBC Indonesia pada dalam Jakarta, Selasa (21/11/23).
Salah satu penyumbang iklan bagi industri media adalah KPU, namun hingga pada masa pada saat ini belanja iklan dari instansi yang digunakan belum juga terlihat. Gemi pun menilai ada perbedaan yang tersebut mana besar antara momen dua pemilihan umum ini.
“Entah kenapa 2023-2024 ini KPU kayanya belum belanja melebihi 2019. Di periode sebelumnya sudah spending ke media, saat ini mungkin KPU lagi nahan-nahan budget-nya, saya nggak tau yang tersebut yang disebut pasti nurun spending dari KPU,” ujar Chief Marketing Officer Kompas Gramedia itu.
Jika kondisi ini terus berlarut, bukan tak mungkin pendapatan total yang dimaksud didapat media dari pesta demokrasi pada dalam masa kampanye ini akan datang jeblos sampai 50%.
“[Turun 50% berbeda dengan 2019?] Bisa jadi, kalau nggak ada pergerakan masif, kan masa kampanye belum mulai, masa kampanye sebulan ini seberapa besar belanja yang digunakan mana dikeluarkan pemerintah untuk pilpres tapi biasanya belanja terbesar pada debat event itu yang digunakan itu kita perjuangkan, berbeda dengan waktu identik jika dibandingkan dengan periode sebelumnya mengecil,” sebut Gemi.
Selain dari sumber resmi, media juga dapat sekadar mendapat iklan dari sumber lain yakni dari kontestan pemilu, namun untuk mendapatkannya harus memenuhi peraturan-peraturan yang digunakan yang berlaku.
“Pendapatan lain dari partai, calon, itu masing-masing media punya tantangan, natural competition tiap media, tinggal jalani sendiri-sendiri tanpa menyalahi aturan yang dimaksud yang ada, aturan resmi KPU menurun,” ujar Gemi.
Selain media digital, iklan untuk televisi pun masih belum terlihat hingga kini.
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution menyebut penyebabnya sebab belum masuk ke waktu kampanye.
“Saat ini belum dikarenakan belum waktunya kampanye. Mungkin setelah tanggal 28 sampai ke akhir Januari mungkin akan banyak. Sekarang kan belum mulai, sehingga belum ada,” sebut Syafril kepada CNBC Indonesia.
Ia belum dapat memperkirakan nomor pendapatan iklan yang mana digunakan calon masuk pada kontestasi pemilihan umum di dalam area tahun ini, namun perkiraannya bukan sanggup seperti kontestasi kebijakan pemerintah dalam area tahun-tahun sebelumnya.
“Kita belum lihat, tapi ngga bisa saja sekadar kaya dulu lagi,” ujar Syafril.