Jakarta,REDAKSI17.COM – Pelaku perniagaan meminta-minta Presiden mengelaurkan Keputusan yang dimaksud menghapus kebijakan libur cuti bersama. Terutama di tempat dalam sektor-sektor yang digunakan mana menyangkut pelayanan publik.
Lalu bagaimana menurut buruh?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, memang ada pabrik yang mana mana harus terus menerus beroperasi. Dia mencontohkan, pabrik benang filamen sintetis. Jika mesin pabrik berhenti beroperasi, ujarnya, komponen baku dapat membeku.
Sementara, ada juga pabrik yang digunakan mana terpaksa harus memacu kinerja dalam area pabrik untuk mengejar target produksi sebelum masuk libur. Karena harus memenuhi target tenggat waktu pengiriman barang yang digunakan digunakan sudah sangat mepet.
“Jadi memang agak susah mengatur liburnya,” kata Ristadi kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/5/2024).
“Pemerintah harus tegas hanya saja persoalan cuti bersama. Iya, iya, tidaklah ya tidak. Jangan fakultatif. Bisa dilaksanakan sanggup tidak. Ini membingungkan serta bisa jadi jadi memicu konflik kepentingan antara pekerja serta pengusaha,” tambahnya.
Dia mengatakan, maraknya cuti libur bersama berawal dari kebiasaan istilah hari kejepit dianggap sebagai hari libur.
“Banyak yang dimaksud nggak masuk kerja dikarenakan tanggung,” cetusnya.
“Awal ada cuti bersama itu cuti tambahan, dulu kan untuk memberikan keleluasaan tambahan besar waktu libur dari seharusnya saat hari raya keagamaan terutama bagi yang digunakan mana mudik. Dalam konteks ini tentu jika tidaklah ada cuti bersama maka khususnya pekerja akan kurang recovery fisik mental saat masuk kerja, oleh sebab itu kelelahan terburu-buru,” papar Ristadi.
Karena itu, imbuh dia, kalau mau adil, cuti bersama untuk semua. Dan jika ditiadakan pun juga untuk semuanya, jangan dibeda-bedakan.
“Soal teknis, sektor penduduk yang dimaksud pelayanannya tiada boleh berhenti misal rumah sakit kemudian lain-lain mampu digeser liburnya, gantian liburnya agar pelayanan tetap dapat berjalan tapi hak pekerjanya juga tetap dipenuhi,” kata Ristadi.
“Jadi pemerintah tegas saja,” ujarnya.
![]() Antrean truk kontainer pada Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) |
Saran Pengusaha
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, kebijakan libur cuti bersama di dalam tempat bidang bidang bisnis tertentu perlu dihapus. Karena jika libur, penundaan kegiatan dunia usaha dalam bidang bidang usaha yang dimaksud mempunyai efek domino yang mana yang disebut sanggup semata mengganggu kegiatan bisnis lainnya
Hal itu disampaikan merespons kemacetan parah yang dimaksud sempat terjadi dalam jalur menuju pelabuhan Tanjung Priok, kemarin Rabu (15/5/2024). Disebutkan, kemacetan horor truk-truk kontainer di tempat tempat Jl. Raya Yos Sudarso – Sulawesi kemudian Jampea Tanjung Priok itu sebagai dampak dari libur panjang pada tempat pekan sebelumnya.
“Pelabuhan Laut Tanjung Priok atau mana pun yang digunakan melayani impor serta ekspor seharus nya membuka 24 hours 7 days a week, bukan ada ada libur akibat jadwal kapal luar tidaklah ada mengikuti waktu libur Indonesia,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (16/5/2024).
Karena itu, lanjutnya, perlu ada peraturan dari pemerintah agar tak ada libur bagi kegiatan bisnis terkait pelayanan publik. Regulasi dimaksud, imbuh dia, cukup berbentuk Keputusan Presiden (Keppres)
“Keputusan Presiden saja, untuk pelayanan publik jangan pernah ada libur juga 24 jam. Kan umum tiada libur dari aktivitas sebagai manusia, petugasnya sanggup diatur hari kemudian jam kerjanya,” ujar Benny.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, cuti bersama memang memberatkan. Terutama bagi pelaku perniagaan dalam sektor logistik.
“Masalah libur panjang ke sektor logistik ini merugikan. Sebaiknya pemerintah kaji lagi. Kalau pegawai pemerintah mau diliburkan cuti bersama, silahkan. Diatur saja. Tapi kalau ke logistik ini merugikan. Ini memang momok,” tambahnya.
“Soal aturan ya memang pemerintah perlu menghasilkan aturan dengan kajian mendalam. Sebab, kebijakan libur bersama ini juga menyangkut pekerja pabrik. Di mana, sesuai ketentuan, pekerja pabrik yang dimaksud digunakan bekerja pada tempat hari libur akan mendapatkan upah overtime (lembur),” kata Gemilang kepada CNBC Indonesia.