
Sleman,REDAKSI17.COM – Pemkab Sleman mengadakan acara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (SPPT PBB P2) Tahun 2026 pada Senin (29/12) di pendopo parasamya Kabupaten Sleman. Hadir pada acara tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Wakil Ketua DPRD Sleman, Sekda Sleman, Kepala OPD, Penewu, Paguyuban Manik Moyo, Suryo Ndadari, Cokro Pamungkas, dan Forum Danarta Sleman, serta wajib pajak lainnya.
Penyampaian SPPT PBB-P2 2026 di akhir tahun 2025 ini adalah bentuk upaya Pemkab Sleman dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, mengingat banyaknya kegunaan dari SPPT PBB-P2.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Abu Bakar, menyampaikan bahwa realisasi target PBB P2 sebesar 97 milyar rupiah, hingga 28 Desember 2025 sudah tercapai Rp. 97.190.612.667 atau 100,20%. Disampaikan pula pada tahun 2025 pelayanan terkait dengan pemutakhiran PBB P2 mencapai 24.469 permohonan yang terdiri dari pendaftaran objek pajak baru sebanyak 546 objek pajak, mutasi objek dan subjek pajak sebanyak 7.525 objek pajak, pembetulan sebanyak 444 objek pajak, dan lain-lain.
”Kami ucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada berbagai pihak yang telah membantu optimalisasi dan intensifikasi PBB P2 baik dari tingkat padukuhan, kalurahan hingga Kapanewon,” kata Abu.
Dijelaskan pokok ketetapan PBB P2 tahun 2026 adalah sebesar Rp. 98.375.097.536,-, dengan 639.621 lembar SPPT. Jumlah Pokok Ketetapan di Tahun 2026 ini mengalami sedikit kenaikan dari tahun sebelumnya, dikarenakan adanya pemutakhiran data PBB-P2 melalui loket, pendataan individual dan juga data dari BPHTB.
PAD Kabupaten Sleman pada tahun 2025 hingga 28 Desember 2025 mencapai sebesar Rp.1.439,356.647.858, atau sudah mencapai 97,54% dari target yang ditetapkan. PBB P2 merupakan salah satu bagian dari pajak daerah berkontribusi kurang lebih sebesar 7% dari total PAD yang dapat direalisasikan pada tahun 2025.
Sementara Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak PBB-P2 yang telah menjadi garda terdepan dalam mendukung pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Sleman. Ia juga mengapresiasi atas kepatuhan dan kerja sama yang telah ditunjukkan para wajib pajak dengan membayar PBB tahun 2025 tepat waktu.
“Pembayaran PBB-P2 yang tepat waktu dan berjalan dengan baik tidak hanya mencerminkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga menunjukkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap pembangunan daerah yang kita cintai ini,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengajak seluruh wajib pajak dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman. Dikatakan bahwa kepatuhan dalam membayar pajak bukan semata-mata kewajiban, tetapi merupakan wujud nyata kontribusi kita bersama dalam membangun daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan masa depan Sleman yang lebih baik bagi generasi mendatang.





