Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengungkapkan bahwa barang-barang haram hal itu berhasil diamankan dari kurir berinisial RA (21) dari Kecamatan Kapuas lalu MG (22) dari Kecamatan Siantan, Kalbar.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi dari publik yang tersebut ditindaklanjuti oleh tim Interdiksi dengan melakukan penyelidikan di area sekitar wilayah perbatasan.
“Tim berhasil menemukan target saat mengendarai kendaraan roda empat, membawa sebuah tas ransel berwarna hitam yang tersebut diduga berisi Narkoba dalam perjalanannya menuju ke wilayah Sanggau,” ujarnya seperti dikutip dari suaraketapang jejaring suara.com, Senin.
Selanjutnya saat dijalani pemeriksaan pada kendaraan tersebut, petugas menemukan 10 paket yang tersebut dikemas dengan lakban warna coklat yang tersebut diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih lanjut 10 kg kemudian Pil Ekstasi sebanyak 86 butir, berikut 2 orang warga diduga sebagai kurir.
“Saat ini barang bukti juga kedua pelaku sudah diamankan ke Ditres Narkoba Polda Kalbar untuk dilaksanakan pengembangan lalu proses hukum tambahan lanjut,” ungkap Ade Rizal.