Home / Daerah / Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional Kab.Kulon Progo TA 2023

Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional Kab.Kulon Progo TA 2023

Kalibawang,REDAKSI17.COM –  Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti ST.MT apresiasi percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah di Kabupaten Kulon Progo. Hal tersebut disampaikannya pada acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2023 yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo di Balai Kalurahan Banjarasri Kalibawang, Rabu (17/1/2024).

“Ini salah satu bukti dari pemerintah dan komitmen terkait dengan bagaimana memfasilitasi kepastian hukum bagi masyarakat untuk sah atas nama mereka, jadi saya kira ini luar biasa dibantu Ibu Anna Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo,” kata Ni Made.

Ni Made menyampaikan dengan banyaknya program strategis nasional di Kulon Progo, program percepatan pendaftaran tanah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penataan, penggunaan dan pemanfaatan lebih lanjut untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk itu dirinya berharap seluruh bidang tanah di Kulon Progo dapat terdaftar dengan lengkap hingga dapat sertifikat seluruhnya.

“Ini targetnya cukup banyak ya, tapi ini Alhamdulillah sudah 97 persen, dan diharapkan kedepan bisa diselesaikan,” tutur Ni Made.

Ni Made juga mendorong peran kolaborasi berbagai pihak terkait untuk mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah dan penuntasan penyelesaian permasalahan pertanahan di Kabupaten Kulon Progo.

Dalam penyerahan ini Ni Made menyerahkan secara simbolis 154 sertifikat bidang tanah milik masyarakat Banjarasri yang merupakan hasil dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap).

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo Anna Prihaniawati, A.Ptnh, M.Hum menyampaikan, penyerahan sertifikat ini merupakan penyelesaian program selama Tahun 2023 baik itu percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah dan penuntasan penyelesaian permasalahan pertanahan yang ada di Kabupaten Kulon Progo.

“Penyelesaian sertipikat tanah ini merupakan salah satu wujud keberhasilan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah di Kabupaten Kulon Progo. Yang terlaksana dengan kolaborasi yang baik antara Kantor pertanahan, masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Desa dan pihak2 terkait lainnya,” terang Anna.

Dilaporkan Anna, tanah di Kabupaten Kulon Progo sampai dengan saat ini telah terdaftar 375.420 bidang (97% dari estimasi jumlah bidang keseluruhan yaitu 387.221 bidang). Yang sudah bersertipikat sebanyak 379.244 sertipikat, terdiri dari Hak Milik sejumlah 369.151 bidang, Hak Guna Bangunan sejumlah 2.643 bidang, Hak Pakai sejumlah 6.018 bidang, Hak Pengelolaan sejumlah 1 bidang dan Hak Wakaf sejumlah 1.430 bidang dengan total luas tanah bersertipikat 477.651.139 m2.

Selain dari program PTSL, turut pula diserahkan sertifikat dari program Lintas Sektor, Sertipikasi Wakaf, Sertipikasi BMN, Sertipikasi BMD, Konsolidasi Tanah dan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa. /MC.Kab.Kulon Progo/humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *