Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kulon Progo menyerahkan uang negara senilai Rp1,44 miliar yang merupakan barang bukti dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyerahan dilakukan di Kejari Kulon Progo, Kamis 5 Maret 2026. Uang tersebut diserahkan kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) I.
Kepala Kejari Kulon Progo, Yuliyati Ningsih, menjelaskan, uang tersebut berasal dari perkara korupsi yang menjerat Terpidana H Muhammad Soewandi bin (Alm) Muhadi. Kasus ini berawal dari proses pengadaan tanah di Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, yang terungkap sejak tahun 2024.
Yuliyati Ningsih menjelaskan, perkara ini telah melalui proses hukum cukup panjang. Terpidana sempat mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi DIY hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun upaya ini gagal hingga akhirnya terbit putusan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2025.
“Terpidana didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ujarnya
Berdasarkan data persidangan, jelas Yuliyanti Ningsih, kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah ini mencapai lebih dari Rp2,44 miliar. Dari total tersebut, Terpidana sudah mengembalikan uang senilai Rp1,44 miliar kepada negara, yang sudah diserahkan ke pihak YAKKAP I.
Sesuai putusan MA, sanksi yang dijatuhkan kepada Soewandi meliputiPidana Penjara, 6 tahun. Denda Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan) danUang Pengganti Rp680 juta.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.
Saat ini, Terpidana tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan. Kejaksaan, adanya pengembalian uang ini berpeluang akan berpengaruh pada pengurangan masa hukuman terpidana sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan barang bukti ini diharapkan menjadi bukti ketegasan penegakan hukum sekaligus komitmen dalam pemulihan kerugian keuangan negara di wilayah Kulon Progo.





